ADAPADA.COM – Pada Selasa (28/5), Spanyol, Irlandia, dan Norwegia secara resmi mengakui Palestina sebagai sebuah negara, dengan harapan langkah ini akan diikuti oleh negara-negara Eropa lainnya sehingga tercipta gencatan senjata antara Israel dan Hamas di Gaza. Pengakuan ini memicu kemarahan Israel.
Pernyataan Pengakuan Resmi
Perdana Menteri Spanyol, Pedro Sanchez, menyatakan di Madrid, “Spanyol dengan ini akan bergabung dengan lebih dari 140 negara yang telah mengakui Palestina sebagai sebuah negara.” Sanchez menambahkan bahwa Palestina harus berdiri sendiri dengan Tepi Barat dan Gaza terhubung oleh sebuah koridor, dan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, di bawah pemerintahan yang sah dari Otoritas Nasional Palestina (PNA).
Dukungan dan Sambutan dari Palestina
Warga Palestina menyambut baik pengakuan ini, ditunjukkan dengan pemasangan bendera ketiga negara tersebut di bangunan pemerintahan kota Ramallah di Tepi Barat. Mohammad Nashashibi, seorang warga Palestina, menyatakan bahwa pengakuan internasional ini adalah hak yang sah bagi warga Palestina sejak sebelum tahun 1920. “Hari ini gambarannya mulai semakin jelas, dan sebagai warga Palestina, kami mulai mendapatkan hak-hak kami, sedikit demi sedikit, sampai kami mendapat semua hak kami,” ungkap Nashashibi.
Tujuan Mewujudkan Gencatan Senjata
Melalui pengakuan resmi ini, Madrid, Dublin, dan Oslo ingin mempercepat upaya mewujudkan gencatan senjata dalam perang antara Israel dan Hamas di Gaza. Perdana Menteri Irlandia, Simon Harris, menekankan urgensi pengakuan ini: “Jika negara-negara tidak mengambil langkah formal untuk mengakui Palestina, saya khawatir tidak akan ada kesempatan lagi pada masa depan. Sekarang saatnya untuk bertindak.”
Reaksi dari Israel dan Komunitas Internasional
Pengakuan ini memicu kemarahan Israel, yang merasa semakin terkucilkan dari komunitas internasional setelah konflik di Gaza berlangsung lebih dari tujuh bulan. Israel berpendapat bahwa langkah tersebut sama saja dengan mendukung tindakan Hamas.
Kushtrim Istrefi, Asisten Profesor Hukum HAM dan Hukum Internasional Publik di Utrecht University, mengatakan bahwa pengakuan ini memiliki “signifikansi hukum dan politik, tidak hanya simbolis” dan negara-negara lain mungkin akan mengikuti langkah ini.
Tanggapan dari Negara-Negara Lain
Meskipun demikian, Isreal tidak mengharapkan seluruh Uni Eropa akan mencapai kesepakatan bulat terkait pengakuan Palestina. Seperti di Denmark, parlemen menolak proposal untuk mengakui Palestina dengan alasan Palestina tidak memiliki otoritas yang berfungsi atau kendali atas wilayahnya sendiri.
Hingga kini, sekitar 144 dari 193 negara anggota PBB telah mengakui Palestina sebagai negara, termasuk Rusia, China, dan India. Namun, hanya sekitar 27 negara anggota Uni Eropa yang telah melakukan hal tersebut. Negara-negara lain seperti Inggris, Australia, Malta, dan Slovenia sedang mempertimbangkan untuk mengikuti jejak Spanyol, Irlandia, dan Norwegia.