fbpx
Senin, 19 Mei 2025
  • Login
ADAPADA.COM
ADVERTISEMENT
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
Adapada.com
ADVERTISEMENT
Home Ada Apa

Sepeda Listrik dilarang di Makassar

by REDAKSI
2022-07-12
Foto: antaranews

Foto: antaranews

FacebookTwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADAPADA.COM – Maraknya penjualan sepeda listrik di Makassar membuat pemakai sepeda listrik ini semakin banyak beredar, dan ini menjadi perhatian khusus Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar.

Alhasil penggunaan sepeda listrik di Makassar dilarang karena dianggap dapat membahayakan pengguna jalan lain.

Baca Juga

QRIS Siap Digunakan di Berbagai Negara Asia, AS Soroti Kebijakan sebagai Hambatan Perdagangan

Garuda Muda Tembus Piala Dunia U-17 2025: Indonesia Lolos Lewat Kemenangan Telak

ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI
ADVERTISEMENT

Dikutip dari berbagai sumber, pelarangan kendaraan motor listrik itu dilakukan lantaran dapat membahayakan pengendara lain. Hal itu telah merujuk dari aturan UU 22 tahun 2009 Pasal 47 ayat 4 jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan.

ADVERTISEMENT

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, mengatakan, pihaknya juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik.

“Lanjut dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 56, di mana jelas diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus memiliki persyaratan teknis dan laik jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah. Apabila lulus akan diterbitkan surat lulus uji tipe yang kemudian baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat,” ungkap AKBP Zulanda, dikutip dari regional kompas.com

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi baik bagi pengendara yang kedapatan di jalan umum, maupun penjual sepeda listrik ini.

Zulanda kembali menegaskan bahwa pihaknya tak tanggung-tanggung akan memberi sanksi pidana kepada distributor kendaraan listrik itu. Dia menyebut bahwa ancaman pidananya telah tertuang pada pasal 277 KHUP yang dianggap sebagai kendaraan rakitan dengan modifikasi layaknya motor tanpa memenuhi uji tipe.

Tags: kecelakaan sepeda listrikpenjual sepeda listriksepeda listrik berbahayasepeda listrik dilarangsepeda listrik dilarang di makassar
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sejarah Lagi, Timnas 3×3 Basket Putri Raih Perunggu di FIBA 3×3 Asia Cup.

Next Post

Timnas Basket Gagal Berlaga di Fiba World Cup 2023.

Postingan Terkait

photo ilustrasi

QRIS Siap Digunakan di Berbagai Negara Asia, AS Soroti Kebijakan sebagai Hambatan Perdagangan

2025-04-25
u17 ADAPADA.COM

Garuda Muda Tembus Piala Dunia U-17 2025: Indonesia Lolos Lewat Kemenangan Telak

2025-04-09
tr ADAPADA.COM

Dunia Merespon: Tarif Impor dan Isu Imigrasi Trump Guncang Ekonomi Global

2025-04-08
Photo by designboom

Kontroversi ChatGPT dan Studio Ghibli: Kreativitas AI vs Etika Seni

2025-04-02
ole ADAPADA.COM

Timnas Indonesia Menang 1-0 atas Bahrain: Peluang Lolos ke Piala Dunia 2026 Terbuka Lebar

2025-03-26
ina ADAPADA.COM

Indonesia Kalah 1-5 dari Australia: Penyebab, Dampak, dan Peluang Lolos

2025-03-22
Load More
Next Post
basket ADAPADA.COM

Timnas Basket Gagal Berlaga di Fiba World Cup 2023.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0
ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Facebook Youtube Instagram Twitter

Berita Populer

  • Sumber foto: Republika.co.id

    Sejarah, Ragam, dan Kepercayaan Terhadap Badik, Senjata Khas Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • World of Coffee 2025 Akan Digelar di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Mencuri Raden Saleh, dan Pemeran Utamanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Permainan Anak Makassar Zaman Dulu Dan Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • QRIS Siap Digunakan di Berbagai Negara Asia, AS Soroti Kebijakan sebagai Hambatan Perdagangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

Instagram

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Makassar Dreams

ADVERTISEMENT
  • Tentang Adapada
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip

Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In