ADAPADA.COM – Mentri keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024, usai melakukan rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/22).
Kenaikan ini berlaku pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani.
Dengan naiknya cukai hasil tembakau ini juga berdampak pada rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL), dan menurut Sri Mulyani untuk rokok elektrik kenaikan tarif cukainya akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun kedepan.
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” lanjutnya.
Pemerintah menaikkan cukai tembakau bukan tanpa alasan, sejumlah aspek telah dipertimbangkan mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokoknya, juga untuk menargetkan penurunan perokok usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen sesuai dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024
Berikutnya adalah karena rokok menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti tekur dan ayam.
Kenaikan tarif cukai tersebut guna mengendalikan konsumsi dan produksi rokok, pemerintah berharap dengan adanya kenaikan tersebut akan berpengaruh terhadap menurunnya jangkauan rokok dimasyarakat.