fbpx
Jumat, 16 Mei 2025
  • Login
ADAPADA.COM
ADVERTISEMENT
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
Adapada.com
ADVERTISEMENT
Home Ada Apa

Pengesahan Revisi UU TNI: Poin Penting, Dampak, dan Kontroversi

by REDAKSI
2025-03-22
RUU ADAPADA.COM
FacebookTwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

​ADAPADA.COM – Pada 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang yang sah. ​

Poin-poin Krusial dalam Revisi UU TNI:

Baca Juga

QRIS Siap Digunakan di Berbagai Negara Asia, AS Soroti Kebijakan sebagai Hambatan Perdagangan

Garuda Muda Tembus Piala Dunia U-17 2025: Indonesia Lolos Lewat Kemenangan Telak

ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI
ADVERTISEMENT
  1. Perluasan Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif: Revisi ini memperluas daftar jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Lima instansi tambahan yang dapat diduduki oleh TNI aktif meliputi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer). ​
  2. Penambahan Usia Pensiun: Usia pensiun bagi prajurit TNI mengalami perubahan. Bintara dan Tamtama TNI kini pensiun pada usia 55 tahun, sementara perwira pertama hingga menengah sampai pangkat kolonel pensiun pada usia 58 tahun. ​
  3. Penambahan Wewenang dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP): Terdapat dua tambahan wewenang TNI dalam OMSP, yaitu membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi serta menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri. ​

Dampak dan Tanggapan Publik:

ADVERTISEMENT

Pengesahan revisi UU TNI ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi non-pemerintah. Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul, menolak hasil revisi tersebut dan mendorong masyarakat sipil untuk bersatu memberikan desakan kepada pemerintah untuk membatalkan UU TNI serta menjunjung tinggi konstitusi, demokrasi, negara hukum, dan supremasi sipil. ​

Selain itu, Amnesty International melalui perwakilannya di Indonesia juga mengkritik pengesahan revisi UU TNI. Mereka menyoroti potensi ancaman terhadap hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia akibat perluasan peran militer dalam pemerintahan sipil. ​

Reaksi publik terhadap revisi UU TNI juga diwujudkan dalam bentuk demonstrasi oleh mahasiswa dan aktivis di berbagai daerah. Mereka menilai bahwa revisi ini dapat mengancam supremasi sipil dan membuka kembali peluang bagi dwifungsi TNI dalam politik dan pemerintahan. ​

Pengesahan revisi UU TNI ini menimbulkan perdebatan luas mengenai peran militer dalam pemerintahan sipil dan dampaknya terhadap demokrasi di Indonesia. Berbagai elemen masyarakat terus menyuarakan pendapat mereka terkait perubahan ini, menunjukkan dinamika politik dan sosial yang berkembang di tanah air.

Source: cnn, detiknews, tempo, wikipedia
Tags: demodpr ridwifungsi tniMahasiswaruu tnitolak ruu tniuu tni
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gugat UU Hak Cipta, Musisi Tanah Air Tuntut Keadilan Royalti – Respons Ahmad Dhani dan Sikap Pemerintah

Next Post

Indonesia Kalah 1-5 dari Australia: Penyebab, Dampak, dan Peluang Lolos

Postingan Terkait

photo ilustrasi

QRIS Siap Digunakan di Berbagai Negara Asia, AS Soroti Kebijakan sebagai Hambatan Perdagangan

2025-04-25
u17 ADAPADA.COM

Garuda Muda Tembus Piala Dunia U-17 2025: Indonesia Lolos Lewat Kemenangan Telak

2025-04-09
tr ADAPADA.COM

Dunia Merespon: Tarif Impor dan Isu Imigrasi Trump Guncang Ekonomi Global

2025-04-08
Photo by designboom

Kontroversi ChatGPT dan Studio Ghibli: Kreativitas AI vs Etika Seni

2025-04-02
ole ADAPADA.COM

Timnas Indonesia Menang 1-0 atas Bahrain: Peluang Lolos ke Piala Dunia 2026 Terbuka Lebar

2025-03-26
ina ADAPADA.COM

Indonesia Kalah 1-5 dari Australia: Penyebab, Dampak, dan Peluang Lolos

2025-03-22
Load More
Next Post
ina ADAPADA.COM

Indonesia Kalah 1-5 dari Australia: Penyebab, Dampak, dan Peluang Lolos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0
ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Facebook Youtube Instagram Twitter

Berita Populer

  • Sumber foto: Republika.co.id

    Sejarah, Ragam, dan Kepercayaan Terhadap Badik, Senjata Khas Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • World of Coffee 2025 Akan Digelar di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Permainan Anak Makassar Zaman Dulu Dan Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Coto Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Mencuri Raden Saleh, dan Pemeran Utamanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

Instagram

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Makassar Dreams

ADVERTISEMENT
  • Tentang Adapada
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip

Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In