ADAPADA.COM – Pada 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang yang sah.
Poin-poin Krusial dalam Revisi UU TNI:
- Perluasan Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif: Revisi ini memperluas daftar jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Lima instansi tambahan yang dapat diduduki oleh TNI aktif meliputi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
- Penambahan Usia Pensiun: Usia pensiun bagi prajurit TNI mengalami perubahan. Bintara dan Tamtama TNI kini pensiun pada usia 55 tahun, sementara perwira pertama hingga menengah sampai pangkat kolonel pensiun pada usia 58 tahun.
- Penambahan Wewenang dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP): Terdapat dua tambahan wewenang TNI dalam OMSP, yaitu membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi serta menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Dampak dan Tanggapan Publik:
Pengesahan revisi UU TNI ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi non-pemerintah. Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul, menolak hasil revisi tersebut dan mendorong masyarakat sipil untuk bersatu memberikan desakan kepada pemerintah untuk membatalkan UU TNI serta menjunjung tinggi konstitusi, demokrasi, negara hukum, dan supremasi sipil.
Selain itu, Amnesty International melalui perwakilannya di Indonesia juga mengkritik pengesahan revisi UU TNI. Mereka menyoroti potensi ancaman terhadap hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia akibat perluasan peran militer dalam pemerintahan sipil.
Reaksi publik terhadap revisi UU TNI juga diwujudkan dalam bentuk demonstrasi oleh mahasiswa dan aktivis di berbagai daerah. Mereka menilai bahwa revisi ini dapat mengancam supremasi sipil dan membuka kembali peluang bagi dwifungsi TNI dalam politik dan pemerintahan.
Pengesahan revisi UU TNI ini menimbulkan perdebatan luas mengenai peran militer dalam pemerintahan sipil dan dampaknya terhadap demokrasi di Indonesia. Berbagai elemen masyarakat terus menyuarakan pendapat mereka terkait perubahan ini, menunjukkan dinamika politik dan sosial yang berkembang di tanah air.