ADAPADA.COM – Sebelum melakukan pinjam uang di aplikasi pinjaman online (pinjol) harus memperhatikan sejumlah hal. Hal ini dapat mengantisipasi munculnya berbagai kerugian karena memakai layanan pinjol ini.
Dikutip dari detikcom, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, sebelum memanfaatkan layanan pinjol, masyarakat diimbau agar menggunakan layanan yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, saat memanfaatkan layanan ini pastikan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
“Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan pinjam untuk menutupi pinjaman lama”.
Ia berharap masyarakat memanfaatkan layanan pinjol untuk kepentingan produktif. Selanjutnya, masyarakat diminta memahami risiko dan kewajiban sebelum melakukan pinjaman.
“Sebelum meminjam pahami risikonya dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam,” katanya.
Tongam menjelaskan, pihaknya terus berupaya memberantas pinjol ilegal. SWI juga berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam pinjol ilegal.
Bagi masyarakat yang berniat meminjam uang lewat pinjol sebaiknya mencari pinjol yang resmi dan mengeceknya di website OJK.
“Apabila masyarakat butuh uang dari pinjol, silahkan pinjam dari pinjol yang terdaftar di OJK, daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id,” ungkapnya.
Banyak yang sudah terjebak oleh pinjol ini, salah satunya yang dialami oleh guru TK yang diteror 24 debt collector pinjol beberapa waktu lalu.
Tentu, hal ini menjadi pelajaran bagi masyarakat yang akan meminjam uang dengan lanyanan pinjol ini.
Tongam pun prihatin atas tindakan yang terjadi pada mantan guru TK tersebut. Menurutnya, itu bukti kegiatan pinjol ilegal membahayakan masyarakat.
“Kami sangat prihatin dengan peristiwa ini. Ini bukti bahwa kegiatan pinjol ilegal ini sangat membahayakan masyarakat. Kegiatan penagihan yang tidak beretika dari pinjol ilegal dengan teror, intimidasi atau pelecehan merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir dan harus diproses hukum. Kita percayakan penanganannya di Kepolisian,” paparnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tak mengakses pinjol ilegal. Sebab, sudah banyak korban yang terjerat pinjol ilegal.
“Kami juga sangat mengharapkan masyarakat agar tidak akses ke pinjol ilegal. Sudah banyak korban yang pinjol ilegal ini yang menjadi pengalaman bagi kita agar tidak ada korban lain,” tutupnya.
Sumber: detik.com