fbpx
Sabtu, 3 Juni 2023
  • Login
ADAPADA.COM
ADVERTISEMENT
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
Adapada.com
ADVERTISEMENT
Home Ada Apa

Dua Tahun Tidak Bayar STNK, Kendaraan dianggap Bodong.

by REDAKSI
2022-07-27
stnk ADAPADA.COM
FacebookTwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADAPADA.COM – Kebijakan baru Korlantas Polri akan penghapusan data kendaraan jika STNK tak diperpanjang selama dua tahun. Data kendaraan yang sudah dihapus akibat STNK mati dua tahun tak bisa didaftarkan lagi alias bodong.

Ketentuan terbaru ini dituangkan dalam Undang-Undang (UU) 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74 ayat 1 yang menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Baca Juga

Mengusung Tema “Ride for Charity, One for Family”, Ratusan Bikers Berkumpul di Kota Bunga Malino

Presiden Jokowi Resmikan Logo Baru Ibu Kota Nusantara

ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI
ADVERTISEMENT

Pada pasal 74 ayat 3 dijelaskan, Kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Sementara yang kedua, pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka kendaraan itu dianggap bodong karena sudah tidak memiliki surat-surat.

ADVERTISEMENT

Namun pihak kepolisian tidak akan langsung menghapus data kendaraan apabila kedapatan, karena akan ada peringatan yang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan.

Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan:

  1. Peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
  2. Peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan respon jawaban/tanggapan
  3. Peringatan ketiga adalah jangka waktu sebulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Jika pemilik kendaraan belum juga memberikan jawaban dalam waktu sebulan sejak peringata ketiga maka aka dilakukan penghapusan data registrasi dan idetifikasi kedaraan bermotor, dan peringatan tersebut disampaikan secara manual atau secara elektronik.

Namun apabila kendaraan tersebut dalam proses lelang atau dalam kodisi rusak berat da masih dalam perbaikan yang dibuktikan dengan surat keterangan maka aturan tersebut tidak berlaku.

Tags: bayar pajakbayar pajak kendaraanbayar stnkkendaraan bodongpajak stnk
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ridwan Kamil: Biarkan Citayam Fashion Week tetap Slebew.

Next Post

Liga 1 2022-2023: PSM Makassar Hajar Bali United 2-0, di Stadion BJ Habibie.

Postingan Terkait

IMG 20230602 WA0125 ADAPADA.COM

Mengusung Tema “Ride for Charity, One for Family”, Ratusan Bikers Berkumpul di Kota Bunga Malino

2023-06-02
ikn ADAPADA.COM

Presiden Jokowi Resmikan Logo Baru Ibu Kota Nusantara

2023-05-31
LM ADAPADA.COM

Siap-siap War Tiket Timnas Indonesia vs Argentina

2023-05-30
IMG 20230528 WA0066 ADAPADA.COM

Pembalap Asal Palu Jawara Suryanation Drag Race Kejurprov Putaran Kedua 2023

2023-05-28
ET ADAPADA.COM

Uji Coba Melawan Timnas Argentina adalah Pertandingan Bersejarah.

2023-05-27
WhatsApp Image 2023 05 25 at 17.24.15 ADAPADA.COM

SUKA Goes to Campus, ‘Aksi Nyata Mahasiswa untuk Kusta’

2023-05-25
Load More
Next Post
Sumber foto: sportstars.id

Liga 1 2022-2023: PSM Makassar Hajar Bali United 2-0, di Stadion BJ Habibie.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0
ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Facebook Youtube Instagram Twitter

Berita Populer

  • IMG 20230602 WA0125 ADAPADA.COM

    Mengusung Tema “Ride for Charity, One for Family”, Ratusan Bikers Berkumpul di Kota Bunga Malino

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah, Ragam, dan Kepercayaan Terhadap Badik, Senjata Khas Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal People-Pleaser dan Cara Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Permainan Anak Makassar Zaman Dulu Dan Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembalap Asal Palu Jawara Suryanation Drag Race Kejurprov Putaran Kedua 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

Instagram

Makassar Dreams

ADVERTISEMENT
  • Tentang Adapada
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip

Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In