fbpx
Selasa, 13 Mei 2025
  • Login
ADAPADA.COM
ADVERTISEMENT
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
Adapada.com
ADVERTISEMENT
Home Ada Apa

Dua Tahun Tidak Bayar STNK, Kendaraan dianggap Bodong.

by REDAKSI
2022-07-27
stnk ADAPADA.COM
FacebookTwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADAPADA.COM – Kebijakan baru Korlantas Polri akan penghapusan data kendaraan jika STNK tak diperpanjang selama dua tahun. Data kendaraan yang sudah dihapus akibat STNK mati dua tahun tak bisa didaftarkan lagi alias bodong.

Ketentuan terbaru ini dituangkan dalam Undang-Undang (UU) 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74 ayat 1 yang menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Baca Juga

QRIS Siap Digunakan di Berbagai Negara Asia, AS Soroti Kebijakan sebagai Hambatan Perdagangan

Garuda Muda Tembus Piala Dunia U-17 2025: Indonesia Lolos Lewat Kemenangan Telak

ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI
ADVERTISEMENT

Pada pasal 74 ayat 3 dijelaskan, Kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Sementara yang kedua, pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka kendaraan itu dianggap bodong karena sudah tidak memiliki surat-surat.

ADVERTISEMENT

Namun pihak kepolisian tidak akan langsung menghapus data kendaraan apabila kedapatan, karena akan ada peringatan yang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan.

Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan:

  1. Peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
  2. Peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan respon jawaban/tanggapan
  3. Peringatan ketiga adalah jangka waktu sebulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Jika pemilik kendaraan belum juga memberikan jawaban dalam waktu sebulan sejak peringata ketiga maka aka dilakukan penghapusan data registrasi dan idetifikasi kedaraan bermotor, dan peringatan tersebut disampaikan secara manual atau secara elektronik.

Namun apabila kendaraan tersebut dalam proses lelang atau dalam kodisi rusak berat da masih dalam perbaikan yang dibuktikan dengan surat keterangan maka aturan tersebut tidak berlaku.

Tags: bayar pajakbayar pajak kendaraanbayar stnkkendaraan bodongpajak stnk
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ridwan Kamil: Biarkan Citayam Fashion Week tetap Slebew.

Next Post

Liga 1 2022-2023: PSM Makassar Hajar Bali United 2-0, di Stadion BJ Habibie.

Postingan Terkait

photo ilustrasi

QRIS Siap Digunakan di Berbagai Negara Asia, AS Soroti Kebijakan sebagai Hambatan Perdagangan

2025-04-25
u17 ADAPADA.COM

Garuda Muda Tembus Piala Dunia U-17 2025: Indonesia Lolos Lewat Kemenangan Telak

2025-04-09
tr ADAPADA.COM

Dunia Merespon: Tarif Impor dan Isu Imigrasi Trump Guncang Ekonomi Global

2025-04-08
Photo by designboom

Kontroversi ChatGPT dan Studio Ghibli: Kreativitas AI vs Etika Seni

2025-04-02
ole ADAPADA.COM

Timnas Indonesia Menang 1-0 atas Bahrain: Peluang Lolos ke Piala Dunia 2026 Terbuka Lebar

2025-03-26
ina ADAPADA.COM

Indonesia Kalah 1-5 dari Australia: Penyebab, Dampak, dan Peluang Lolos

2025-03-22
Load More
Next Post
Sumber foto: sportstars.id

Liga 1 2022-2023: PSM Makassar Hajar Bali United 2-0, di Stadion BJ Habibie.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0
ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Facebook Youtube Instagram Twitter

Berita Populer

  • Sumber foto: Republika.co.id

    Sejarah, Ragam, dan Kepercayaan Terhadap Badik, Senjata Khas Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Coto Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Permainan Anak Makassar Zaman Dulu Dan Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • World of Coffee 2025 Akan Digelar di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat Rutin Minum Air Serai Campur Jahe dan Madu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

Instagram

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Makassar Dreams

ADVERTISEMENT
  • Tentang Adapada
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip

Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In