ADAPADA.COM – Pada tahun 2020 ini, Pemerintah telah memutuskan cuti bersama di akhir tahun dipangkas. Keputusan tersebut diambil mengingat jumlah kasus Covid-19 di Indonesia terus alami peningkatan terutama usai libur panjang yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Menteri Koordinator Menko (Menko) PMK Muhadjir Effendi mengatakan, pemangkasan libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020 itu berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jika sebelumnya sahabat bisa menikmati liburan selama 6 hari berturut-turut, kini berubah hanya tiga hari saja.
“Intinya kita sesuai arahan presiden memutuskan bahwa ada libur Natal dan Tahun Baru. Masih tetap ada. Ditambah pengganti Idul Fitri satu hari,” kata Muhadjir lewat keterangannya.

Terkait hal itu, tim redaksi Adapada.com telah merangkum beberapa fakta ihwal pemotongan waktu cuti bersama tersebut.
1. Dipotong Selama 3 Hari
Pemerintah telah memutuskan memangkas libur akhir tahun karena ada peningkatan kasus Covid-19. Jumlah cuti bersama yang dipangkas sebanyak 3 hari dari, yaitu 28, 29 dan 30 Desember.
2. Libur Natal dan Tahun Baru 2021 Tetap Ada
Liburan Natal ditetapkan dari mulai tanggal 24 Desember hingga 25 Desember 2020. Sementara itu, liburan tahun baru 2021 dimulai dari 31 Desember hingga 1 Januari 2021.
“Tanggal 2 dan 3 Januari otomatis libur karena Sabtu dan Minggu,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam konferensi pers secara virtual, Selasa 1 Desember 2020.
3. Pemotongan Cuti Bersama Selama 3 Hari Tidak Diganti di 2021
Muhadjir mengatakan, keputusan memotong libur bersama tak akan diganti pada 2021.
“Ini namanya saja dikurangi, jadi tidak ada pengganti,” kata Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, Selasa 1 Desember 2020.
4. Cuti Bersama Akan Memotong Hak Cuti Karyawan
Sekjen Kemnaker Khairul Anwar mengatakan, jika ada perusahaan yang tetap menjalankan cuti bersama di tanggal-tanggal tersebut. Menurutnya, jika cuti bersama dilakukan maka hak cutinya akan terpotong.
“Kalau melakukan cuti bersama ya berarti hak cutinya akan terpotong. Jadi dengan demikian kan kita kan tadi sudah dikurangi cuti bersamanya sehingga dia tidak akan terkurang daripada cutinya itu,” katanya saat konferensi pers, Selasa 1 Desember 2020.
5. Pemangkasan Itu Harus Berdasarkan Kesepakatan Pekerja-Perusahaan
Khairul menegaskan bahwa kebijakan cuti bersama itu dikembalikan lagi kepada perusahaan dan pekerjanya.
“Jadi pada intinya kita akan kembalikan juga ke dalam kesepakatan antara pekerja dengan memberi pekerjaan,” ujarnya. (*)