ADAPADA.COM – Kebijakan baru Korlantas Polri akan penghapusan data kendaraan jika STNK tak diperpanjang selama dua tahun. Data kendaraan yang sudah dihapus akibat STNK mati dua tahun tak bisa didaftarkan lagi alias bodong.
Ketentuan terbaru ini dituangkan dalam Undang-Undang (UU) 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74 ayat 1 yang menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Pada pasal 74 ayat 3 dijelaskan, Kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Sementara yang kedua, pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka kendaraan itu dianggap bodong karena sudah tidak memiliki surat-surat.
Namun pihak kepolisian tidak akan langsung menghapus data kendaraan apabila kedapatan, karena akan ada peringatan yang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan.
Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan:
- Peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
- Peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan respon jawaban/tanggapan
- Peringatan ketiga adalah jangka waktu sebulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Jika pemilik kendaraan belum juga memberikan jawaban dalam waktu sebulan sejak peringata ketiga maka aka dilakukan penghapusan data registrasi dan idetifikasi kedaraan bermotor, dan peringatan tersebut disampaikan secara manual atau secara elektronik.
Namun apabila kendaraan tersebut dalam proses lelang atau dalam kodisi rusak berat da masih dalam perbaikan yang dibuktikan dengan surat keterangan maka aturan tersebut tidak berlaku.