fbpx
Minggu, 6 Juli 2025
  • Login
ADAPADA.COM
ADVERTISEMENT
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
Adapada.com
ADVERTISEMENT
Home Bisnis & Event

Snack Video Akhirnya Dinyatakan Ilegal oleh OJK

by REDAKSI
2021-03-01
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

FacebookTwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADAPADA.COM – Snack Video akhirnya dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK juga meminta Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak memiliki izin di Indonesia.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, menjelaskan saat ini Snack Video akan diminta untuk setop beroperasi di Indonesia. OJK menemukan bahwa aplikasi Snack Video tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Baca Juga

Dunia Merespon: Tarif Impor dan Isu Imigrasi Trump Guncang Ekonomi Global

Next Gen & Techno Preneurship 2025: Dari Ngabuburit ke Inovasi, UMKM Melaju ke Next Level

ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI
ADVERTISEMENT

Selain Snack Video, OJK juga telah menutup total kegiatan aplikasi TikTok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan melakukan tugas menonton video, like, follow dan membayar uang keanggotaan. Platform TikTok Cash berpotensi merugikan pemakainya.

ADVERTISEMENT

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Tongam mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Snack Video sendiri merupakan aplikasi media sosial berbasis video asal Beijing, China, dari perusahaan bernama Kuaishou Technology yang didukung oleh raksasa Tencent Holding sebagai investor. Aplikasi ini menjadi pesaing TikTok yang sudah lebih dahulu meluncur.

Sebelumnya, Snack Video membela mereka memberikan hadiah berupa koin yang bisa ditukarkan dengan uang bertujuan untuk menjaring pengguna baru. Perusahaan juga berdalih tidak mengharuskan pengguna membayar uang dalam aplikasi, sehingga dikhawatirkan menggunakan skema ponzi atau money game.

Koin yang diraih oleh pengguna berasal dari tugas dan mengajak orang lain menjadi pengguna baru Snack Video. Beberapa pengguna Snack Video mengaku jika mendaftar dan memasukkan kode rekomendasi dari pengguna lama, akan mendapat uang hingga sebesar Rp 52.000 per akun.

Selain itu, pengguna baru masih berkesempatan mendapatkan lebih banyak uang lagi bila bisa mengajak orang lain mendaftar di aplikasi Snack Video. Kemudian untuk menambah pundi-pundi uang ada tugas lain yang bisa dilakukan, mulai dari login, beri like dan follow akun orang lain.

Nantinya, pengguna bakal mendapatkan koin yang bisa ditukar ke mata uang Rupiah dengan mengirimkannya ke dompet digital seperti OVO dan GoPay.

Snack Video juga banyak menggaet banyak selebriti untuk mempromosikan aplikasinya kepada masyarakat. Tidak hanya itu mereka juga menawarkan hadiah kuis untuk menambah jumlah pengguna baru.

Berbeda dengan platform TikTok Cash yang sudah dinyatakan ilegal oleh OJK, Snack Video tidak mengumpulkan uang dari penggunanya. Sementara TikTok Cash mewajibkan membayar biaya keanggotaan untuk melipatkan keuntungan.

Sumber: Kumparan.com

Tags: Aplikasi IlegalOJKSnack Video
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pertahankan Seni Tutur Sinrilik dari Kepungan Kesenian Modern

Next Post

Perhatikan Titik Ini Agar Makeupmu Terlihat Natural

Postingan Terkait

tr ADAPADA.COM

Dunia Merespon: Tarif Impor dan Isu Imigrasi Trump Guncang Ekonomi Global

2025-04-08
Foto: Istimewa

Next Gen & Techno Preneurship 2025: Dari Ngabuburit ke Inovasi, UMKM Melaju ke Next Level

2025-03-26
apple ADAPADA.COM

Apple Kembali ke Indonesia: Investasi Besar, Kerja Sama Strategis, dan Daftar Produk yang Akan Masuk

2025-03-08
Richard B. Levine via Newscom, FILE

Toko Quiksilver, Billabong, dan Volcom di AS Akan Ditutup, Operator Ajukan Kebangkrutan

2025-02-09
ig ADAPADA.COM

Instagram Uji Fitur Mirip TikTok, Pengguna Kecewa dengan Perubahan Besar

2025-01-23
ir ADAPADA.COM

Surplus Anggaran Rp153,7 Triliun! Irlandia Hadapi Tantangan “Kebanjiran Uang”

2024-11-12
Load More
Next Post
Foto: unsplash.com/Kelly Sikkema

Perhatikan Titik Ini Agar Makeupmu Terlihat Natural

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0
ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Facebook Youtube Instagram Twitter

Berita Populer

  • Sumber foto: Republika.co.id

    Sejarah, Ragam, dan Kepercayaan Terhadap Badik, Senjata Khas Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat Rutin Minum Air Serai Campur Jahe dan Madu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Mencuri Raden Saleh, dan Pemeran Utamanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarung Sarung Cerita Budaya Suku Bugis Yang di Filmkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Permainan Anak Makassar Zaman Dulu Dan Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

Instagram

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Makassar Dreams

ADVERTISEMENT
  • Tentang Adapada
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip

Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In