ADAPADA.COM – Maraknya penjualan sepeda listrik di Makassar membuat pemakai sepeda listrik ini semakin banyak beredar, dan ini menjadi perhatian khusus Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar.
Alhasil penggunaan sepeda listrik di Makassar dilarang karena dianggap dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Dikutip dari berbagai sumber, pelarangan kendaraan motor listrik itu dilakukan lantaran dapat membahayakan pengendara lain. Hal itu telah merujuk dari aturan UU 22 tahun 2009 Pasal 47 ayat 4 jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, mengatakan, pihaknya juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik.
“Lanjut dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 56, di mana jelas diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus memiliki persyaratan teknis dan laik jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah. Apabila lulus akan diterbitkan surat lulus uji tipe yang kemudian baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat,” ungkap AKBP Zulanda, dikutip dari regional kompas.com
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi baik bagi pengendara yang kedapatan di jalan umum, maupun penjual sepeda listrik ini.
Zulanda kembali menegaskan bahwa pihaknya tak tanggung-tanggung akan memberi sanksi pidana kepada distributor kendaraan listrik itu. Dia menyebut bahwa ancaman pidananya telah tertuang pada pasal 277 KHUP yang dianggap sebagai kendaraan rakitan dengan modifikasi layaknya motor tanpa memenuhi uji tipe.