ADAPADA.COM – Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa dalam waktu dekat, sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akan dapat digunakan di Korea Selatan, Jepang, India, dan Uni Emirat Arab (UEA). Langkah ini merupakan bagian dari perluasan kerja sama QRIS lintas negara yang sebelumnya telah mencakup Singapura, Malaysia, dan Thailand. Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menyatakan bahwa masyarakat Indonesia akan segera dapat melakukan transaksi di negara-negara tersebut menggunakan QRIS.
Perluasan ini tidak hanya mempermudah wisatawan dan pekerja migran Indonesia dalam bertransaksi di luar negeri, tetapi juga memperkuat integrasi sistem pembayaran digital di kawasan Asia. BI menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan konektivitas pembayaran ritel lintas negara.
Namun, kebijakan QRIS ini mendapat perhatian dari Amerika Serikat. Pemerintah AS mengkritik kebijakan QRIS sebagai hambatan perdagangan, khususnya terkait dengan pembatasan kepemilikan asing dalam sistem pembayaran nasional Indonesia. Mereka menyoroti bahwa regulasi tersebut membatasi partisipasi perusahaan asing dalam layanan pembayaran elektronik domestik.
Menanggapi hal ini, BI menyatakan keterbukaannya untuk bekerja sama dengan AS, asalkan kedua belah pihak siap untuk berdiskusi dan menemukan solusi bersama. BI menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan QRIS adalah untuk memperkuat sistem pembayaran domestik dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.
Dengan ekspansi QRIS ke berbagai negara Asia dan diskusi yang sedang berlangsung dengan mitra internasional, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem pembayaran digital yang inklusif dan terintegrasi secara global.