ADAPADA.COM – Front Pembela Islam atau FPI telah dibubarkan secara resmi dan dilarang beraktivitas di Indonesia. Pengumuman pembubaran ini dilakukan oleh Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan yang merupakan keputusan bersama jajaran Kementerian dan Lembaga terkait, di Jakarta hari ini (30/12/20).
Dasar pembubaran organisasi massa bentukan Rizieq Shihab itu sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” Ujar menteri koordinator politik hukum dan keamanan (Menkopolhukam) mahfud MD melalui konfrensi pers hari ini di kantor Menko Polhukam, Jalan Merdeka Barat.
Dalam jumpa pers tersebut hadir pula Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, Kepala PPATK Dian Adiana Rae dan Wamenkum HAM Eddy Omar Syarief.