fbpx
Selasa, 5 Desember 2023
  • Login
ADAPADA.COM
ADVERTISEMENT
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
Adapada.com
ADVERTISEMENT
Home Ada Apa

Pemerintah Indonesia Resmi Menutup Kunjungan WNA Per 1 Januari 2021

by REDAKSI
2020-12-28
Sumber: Pikiran-rakyat.com

Sumber: Pikiran-rakyat.com

FacebookTwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADAPADA.COM – Pemerintah Republik Indonesia telah memustuskan secara resmi untuk menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua Negara ke Indonesia. Hal ini telah diputuskan melaui Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) pada hari Senin, 28 Desember 2020.

Langkah ini diambil guna mengantispasi penyebaran dan pencegahan atas kemunculan varian baru Virus Corona (Covid-19). Varian baru ini diklaim memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat dan telah terdeteksi di sejumlah negara.

Baca Juga

Qatar Menyerukan Penyelidikan Internasional atas ‘Kejahatan Israel’ di Gaza

Nyamuk dengan Wolbachia bisa Mengurangi Jumlah Nyamuk Aedes Aegypti

ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI
ADVERTISEMENT

Melalui Konfrensi Pers di Channel Youtube Sekretariat Presiden Menteri luar negeri RI, Retno Marsudi di dampingi oleh Juru Bicara Covid-19 Prof. Wiku menyampaikan bahwa, akan menutup sementara masuknya WNA dari semua Negara ke Indonesia mulai tanggal 1 sampai 14 Januari 2021.

ADVERTISEMENT

Retno juga menyampaikan aturan bagi WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini (28 Desember 2020) sampai tanggal 31 desember 2020 maka akan diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum surat edaran satgas penanganan Covid-19 No. 3 tahun 2020, yaitu:

a. Menunjukkan hasil Negatif, melalui tes Reverse Transciptase Polymerase Chain Reaction (RT PCR) di Negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia.

b. Pada saat kedatangan di Indonesia WNA wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif WNA tetap wajib melakukan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

c. Setelah karantina 5 hari wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila hasil nya negatif maka pengunjung diperbolehkan untuk meneruskan perjalanan.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Sesuai dengan undang – undang No. 6 Tahun 2011 pasal 14, diperbolehkan untuk tetap kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum surat yang sama, untuk diberlakukan bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia.

Kata Retno, penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia akan dikecualikan bagi kunjungan setingkat Menteri ke atas dengan tetap melakukan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat, selanjutnya Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Covid-19.

Tags: coronaCovid-19menteri retnowarga negara asing
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Berita Ralat: Bupati Gowa Keluarkan Surat Edaran Larangan Perayaan Malam Tahun Baru Hari Ini

Next Post

Maudy Ayunda masuk Daftar 100 Most Beautiful Faces of 2020 versi TC Candler

Postingan Terkait

PL ADAPADA.COM

Qatar Menyerukan Penyelidikan Internasional atas ‘Kejahatan Israel’ di Gaza

2023-12-04
ny ADAPADA.COM

Nyamuk dengan Wolbachia bisa Mengurangi Jumlah Nyamuk Aedes Aegypti

2023-12-04
h ADAPADA.COM

Pernyataan WHO Mengenai Penyakit Pernapasan pada Anak-Anak di China Utara

2023-11-29

Makna Gencatan Senjata, Tujuan dan Jenis-jenisnya

2023-11-28
mui ADAPADA.COM

Fatwa MUI: Umat Islam Berhenti Konsumsi Produk Perusahaan Pendukung Israel

2023-11-11
pal ADAPADA.COM

Ketua PSSI Erick Thohir: Bendera Palestina Yes

2023-11-07
Load More
Next Post
Foto: vlive.tv

Maudy Ayunda masuk Daftar 100 Most Beautiful Faces of 2020 versi TC Candler

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0
ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Facebook Youtube Instagram Twitter

Berita Populer

  • Sumber foto: Republika.co.id

    Sejarah, Ragam, dan Kepercayaan Terhadap Badik, Senjata Khas Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revitalisasi Seni Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Permainan Anak Makassar Zaman Dulu Dan Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal People-Pleaser dan Cara Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat Rutin Minum Air Serai Campur Jahe dan Madu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

Instagram

Makassar Dreams

ADVERTISEMENT
  • Tentang Adapada
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip

Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In