ADAPADA.COM – Pemerintah sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 yang diberlakukan mulai 1 Januari 2023.
Besaran UMP 2023 dihitung menggunakan formula terbaru yaitu berdasarkan Peraturan Mentri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022.
Batas penetapan akhir UMP 2023 adalah Senin (28/11) pukul 23.59 WIB. Sementara batas waktu penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat 7 Desember 2022.
Untuk saat ini Sumatera Barat (Sumbar) yang menetapkan kenaikan UMP 2023 paling besar yakni 9,15%. Sedangkan kenaikan UMP 2023 yang terendah adalah Sulawesi Utara dan DKI Jakarta yakni di kisaran 5%.
Provinsi mana saja? dan siapa yang tertinggi? Simak daftarnya.
Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (Naik 5,6%)
- Jawa Timur Rp 2.040.244 (Naik 7,86%)
- Jawa Barat: Rp 1.986.670 (Naik 7,88%)
- Jawa Tengah: Rp 1.959.169 (Naik 8,0%)
- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.981.782 (Naik 7,65%)
- Banten: Rp 2.661.280 (Naik 6,4%)
Pulau Nusa Tenggara dan Bali
- Bali: Rp 2.713.672 (Naik 7,81%)
- Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp 2.371.333 juta (Naik 7,44%)
Pulau Sumatera
- Sumatera Utara: Rp 2.710.493 (Naik 7,45%)
- Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (Naik 9,15%)
- Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (Naik 8,26%)
- Lampung: Rp 2.633.284 (Naik 7,9%)
- Aceh: Rp 3.413.666 juta (Naik 7,8%)
- Jambi: Rp 2.943.033 (Naik 9,04%)
- Riau: Rp 3.191.662 (Naik 8,61%)
- Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (Naik 7,51%)
- Bengkulu: Rp 2,4 juta (Naik 8,1%)
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (Naik 6,9%)
- Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.984 (Naik 7,1%)
- Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (Naik 8,73%)
- Sulawesi Utara: Rp 3.485.000 (Naik 5,24%)
- Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (Naik 7,20%)
- Gorontalo: Rp 2.989.350 (Naik 6,74%)
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (Naik 8,38%)
- Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (Naik 6,20%)
- Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (Naik 8,8%)
- Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (Naik 7,16%)
- Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (Naik 7,79%)
Pulau Maluku
- Maluku Utara: Rp 2.976.720 (Naik 4%)
UMP di kota kamu naiknya berapa persen?