(Ralat Berita: Sebelumnya berita ini berjudul “Bupati Gowa Keluarkan Surat Edaran Larangan Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru Hari Ini“ kami koreksi menjadi Bupati Gowa Keluarkan Surat Edaran Larangan Perayaan Malam Tahun Baru Hari Ini. Dengan ralat ini kesalahan kami perbaiki dan redaksi memohon maaf kepada seluruh pembaca dan Pihak terkait)
ADAPADA.COM – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan akan mengeluarkan surat edaran terkait larangan perayaan malam tahun baru. Adnan mengatakan, surat edaran itu akan dibuat dan diedarkan hari ini, ungkapnya, Senin (28/12/2020)
Surat larangan merayakan malam tahun baru tersebut mengingat kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gowa masih terbilang cukup tinggi.
Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa per 27 Desember 2020, jumlah terkonfirmasi sebanyak 321 orang.
Dari 321 orang, 258 orang dirawat dan 63 isolasi mandiri.
Sedangkan, sembuh sebanyak 1590, meninggal 51 orang.
Dari kasus penyebaran Covid-19 yang terbilang cukup tinggi itu, pemerintah Kabupaten Gowa mengeluarkan surat edaran larangan merayakan malam pergantian tahun agar tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni berharap tidak ada klaster baru penularan Covid-19 pada perayaan Natal dan Tahun Baru khusus di wilayah Gowa.
Apalagi, Kabupaten Gowa telah memiliki Peraturan Daerah Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.
“Mudah-mudahan dengan kepatuhan kita menerapkan protokol kesehatan kedepan mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa bisa terputus,” tuturnya.
Pasalnya tingat penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa masih cukup tinggi.
“Sehingga yang biasa kita lakukan pada saat tahun baru, seperti kumpul-kumpul untuk tidak dilaksanakan dan dihindari. Sebaiknya kita di rumah saja, saya kira ini jauh lebih aman,” pungkasnya.(*)
Sumber Berita: makassar.Tribunnews.com