ADAPADA.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) siap meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) pada Februari 2025. Mesin canggih ini dirancang untuk mengawasi dan menindak konten negatif serta ilegal di ruang digital Indonesia. SAMAN akan memantau berbagai platform, mulai dari situs web hingga media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, dan X (sebelumnya Twitter).
SAMAN bertujuan untuk menjaga ruang digital yang aman dan sehat dengan menegakkan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat, khususnya yang mengelola konten buatan pengguna (User Generated Content/PSE UGC). Jenis konten ilegal yang akan diawasi meliputi pornografi anak, pornografi umum, terorisme, perjudian online, pinjaman online ilegal (pinjol), serta peredaran makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
Langkah Konkret Lindungi Ruang Digital
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa SAMAN adalah solusi konkret untuk mengatasi penyebaran konten ilegal yang selama ini sulit dikendalikan. Menurutnya, mesin ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak, tetapi juga menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat.
“SAMAN akan mulai diterapkan pada Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak, dari pornografi, judi, dan pinjol ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,” kata Meutya dalam keterangan resmi, Jumat (24/1).
Proses Penegakan Kepatuhan
SAMAN akan bekerja melalui tahapan penegakan kepatuhan yang melibatkan:
Surat Perintah Takedown – PSE wajib menurunkan URL yang dilaporkan.
Surat Teguran Satu (ST1) – Jika tidak ditindaklanjuti, peringatan pertama akan diberikan.
Surat Teguran Dua (ST2) – PSE diwajibkan mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.
Surat Teguran Tiga (ST3) – Pemblokiran akses akan dilakukan jika PSE tetap tidak patuh.
Kementerian juga telah menetapkan bahwa PSE yang tidak menuruti perintah takedown sesuai Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024 akan dikenai sanksi administratif berupa denda. Notifikasi terhadap pelanggaran akan diberikan dalam waktu 1×24 jam untuk konten non-mendesak dan 1×4 jam untuk konten mendesak.
Belajar dari Regulasi Internasional
Penerapan SAMAN di Indonesia terinspirasi oleh langkah negara-negara lain yang telah berhasil mengawasi ruang digital mereka. Contohnya, Jerman memiliki Network Enforcement Act (NetzDG) yang mengharuskan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam. Sementara itu, Malaysia menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak berita bohong, dan Prancis memiliki regulasi khusus untuk menangkal manipulasi informasi menjelang pemilu.
“Kami telah membandingkan regulasi ini dengan beberapa negara yang lebih dulu sukses menjalankan kebijakan serupa. Kami optimistis SAMAN dapat memberikan hasil yang signifikan dalam menjaga ruang digital di Indonesia,” tambah Meutya.
Harapan untuk Masa Depan Digital Indonesia
Dengan kehadiran SAMAN, pemerintah berharap penyelenggara platform digital dapat lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam mengakses informasi di internet agar tidak terjebak dalam konten yang dapat merugikan banyak pihak.
Penerapan SAMAN bukan hanya tentang mengawasi, tetapi juga menciptakan ruang digital yang aman bagi semua pengguna, dari anak-anak hingga orang dewasa.