ADAPADA.COM – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Pemerintah saat ini tengah menyiapkan insentif berupa subsidi pembelian kendaraan listrik, baik untuk kendaraan roda dua yakni motor maupun kendaraan roda empat alias mobil listrik.
Bukan hanya itu untuk pembelian mobil listrik sendiri, pemerintah juga berencana untuk memberikan paket insentif berupa pengurangan pajak. Hal ini dilakukan agar minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik semakin tinggi.
Luhut mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo sudah memutuskan hal tersebut, dan akan diberitahu dalam waktu dekat.
Luhut menambahkan bahwa pemerintah menargetkan porsi motor listrik mencapai 10 persen dari total populasi kendaraan setrum dalam dua tahun atau pada 2025. Hal ini diprioritaskan untuk masyarakat yang sederhana.
Untuk subsidi kendaraan roda dua, pemerintah menjatah Rp8 juta tiap motor listrik baru serta Rp5 juta bagi konversi dari konvensional ke listrik. Sedangkan mobil listrik rencana awalnya akan diberikan insentif (subsidi) Rp 80 juta, mobil listrik berbasis hybrid Rp 40 juta.
Kompensasi tersebut dikhususkan kepada masyarakat yang membeli kedaraan elektrik khusus buatan Indonesia.
Namun belum dipastikan secara detail mengenai mekanisme pemberian subsidi tersebut. Apakah subsidi langsung diberikan kepada produsen atau ke masyarakat.