ADAPADA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) memfasilitasi bantuan apartemen ikan untuk nelayan di Pulau-pulau kecil.
Diketahui, kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, bahan beracun dan penggunaan cantrang (trawl) yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya biasa dilakukan oleh nelayan di Sulawesi Selatan. Hal tersebut menyebabkan kerusakan terumbu karang secara luas.
Terumbu karang yang rusak mengakibatkan ikan-ikan kehilangan habitatnya dan menimbulkan kesulitan bagi nelayan untuk mendapatkan tangkapan ikan. Di sisi lain, diperlukan waktu yang sangat lama untuk memulihkan kondisi terumbu karang yang rusak.
Demikian disampaikan Kepala Cabang Dinas Kelautan (CDK) Mamminasata DKP Sulsel, Sayyid Zainal Abidin, Spi. K dalam acara serah terima apartemen ikan, di Pulau Barrang Caddi, Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar, Senin lalu (1/8/2022).
Selain di Pulau Barrang Caddi, bantuan apartemen ikan juga diberikan di Pulau Kodingareng Lompo Kota Makassar dan Pulau Sanrobengi, Kabupaten Takalar.
“Kegiatan ini untuk membantu memulihkan lingkungan yang rusak akibat penangkapan ikan tidak ramah lingkungan,” ujar Zainal Abidin.
Katanya, apartemen ikan ini tergolong ke dalam jenis rumpon dasar yang dapat berfungsi seperti pengganti terumbu karang.
“Apartemen ini adalah milik nelayan pulau yang harus dijaga, dirawat dan dimanfaatkan dengan baik untuk meningkat kesejahteraannya,” kata Zainal.
Sementara, Lurah Barrang Caddi, Hamzah, SPd mengatakan, akan segera memanggil Kepala Dusun, RW/RT serta Kelompok Nelayan untuk membahas bagaimana menata dan mengelola perikanan dengan baik di pulau Barrang Caddi.
Hamzah menjelaskan, saat ini penangkapan dengan menggunakan bom dan cantrang masih sering dilakukan oleh nelayan luar, bahkan Daerah Perlindungan Laut (DPL) yang ditetapkan juga tak luput dari bom.
“Kami berharap, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan agar merevitalisasi keberadaan Kelompok Pengawas Masyarakat atau Pokmaswas agar peranan dan fungsinya berjalan kembali sebagaimana dahulu saat program Coremap berjalan,” harap Hamzah.
Terpisah, koordinator selam pemasangan apartemen ikan, Jito mengatakan, pembangunan apartemen ikan di lakukan di kedalaman 20 meter dan berlangsung sekitar 5 jam.
“Posisi pemasangan apartemen ikan ditetapkan berdasarkan lokasi yang sering digunakan nelayan memancing dan mudahnya akses untuk dilakukan pengawasan,” tutupnya.