fbpx
Selasa, 3 Juni 2025
  • Login
ADAPADA.COM
ADVERTISEMENT
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
Adapada.com
ADVERTISEMENT
Home Ada Apa

Pemerintah Resmi Melarang Praktik Jual Beli di Tik Tok

by REDAKSI
2023-09-28
tt ADAPADA.COM
FacebookTwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADAPADA.COM – Keberadaan Tik Tok saat ini banyak diprotes, karena dianggap sangat merugikan UMKM. Akhirnya pemerintah resmi melarang praktik perdagangan secara online lewat platform media sosial alias social commerce ini.

Aturan tersebut tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dikeluarkan pada Selasa (26/9/2023).

Baca Juga

PSG Akhirnya Angkat Si Kuping Besar

Kisah Inspiratif Cecep, Pembersih Masjid yang Diundang Naik Haji oleh Kerajaan Arab Saudi

ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI
ADVERTISEMENT

Bermula dari lemahnya perdagangan offline usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) karena ramainya Tiktok Shop membuat para pedagang offline kehilangan customer.

ADVERTISEMENT

Dilansir dari ekonomi.republika.co.id, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Hal itu dilarang juga demi melakukan pencegahan penggunaan data pribadi usai mengikuti rapat terbatas soal kebijakan penataan perniagaan sistem elektronik di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).

Dirapat ini juga dihadiri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki dan Menkominfo Budi Arie.

Zulhas pun menegaskan, platform e-commerce dan sosial media harus dipisahkan. Hal ini untuk mencegah penggunaan data pribadi sebagai kepentingan bisnis dan produk-produk impor harus diperlakukan sama dengan produk buatan dalam negeri. Ia mencontohkan, produk impor tersebut juga harus memiliki izin baik dari BPOM, sertifikat halal, serta harus memenuhi standar yang ditetapkan.

Selain itu, platform media sosial juga tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, dalam regulasi ini juga diatur bahwa dalam sekali transaksi produk impor minimal senilai 100 dolar AS.

Ia menegaskan, jika ada platform media sosial yang melanggar aturan ini maka pemerintah akan memberikan peringatan. Zulhas juga memastikan pemerintah bisa menutup platform media sosial yang tetap melanggar aturan ini setelah diberikan peringatan.

“Kalau ada melanggar seminggu ini tentu surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan, abis diperingatkan kemudian ditutup,” kata dia.

Sebelum resmi dilarang (23/9/23) usai meninjau Inpres Jalan Daerah (IJD) di Penajem Paser Utara, Kaltim Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut TikTok merupakan platform media sosial, bukan media ekonomi. Karena itu, pemerintah tengah merancang regulasi yang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi, model bisnis seperti TikTok Shop tersebut harus segera diatur karena berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta aktivitas perekonomian di pasar.

Sumber: ekonomi.republika.co.id

 

 

Tags: jualan di tik tokjualan onlinemedia sosialtik toktiktok dilarangUMKM
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kabar Buruk, Bunga-bunga Telah Tumbuh di Antartika

Next Post

Kemenag Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Haji 2023

Postingan Terkait

psg ADAPADA.COM

PSG Akhirnya Angkat Si Kuping Besar

2025-06-02
CC ADAPADA.COM

Kisah Inspiratif Cecep, Pembersih Masjid yang Diundang Naik Haji oleh Kerajaan Arab Saudi

2025-05-26
duri ADAPADA.COM

“Pengepungan di Bukit Duri”: Film Karya Joko Anwar yang Lagi Naik Daun, Salip “The Raid”

2025-05-20
photo ilustrasi

QRIS Siap Digunakan di Berbagai Negara Asia, AS Soroti Kebijakan sebagai Hambatan Perdagangan

2025-04-25
u17 ADAPADA.COM

Garuda Muda Tembus Piala Dunia U-17 2025: Indonesia Lolos Lewat Kemenangan Telak

2025-04-09
tr ADAPADA.COM

Dunia Merespon: Tarif Impor dan Isu Imigrasi Trump Guncang Ekonomi Global

2025-04-08
Load More
Next Post
WhatsApp Image 2023 10 03 at 20.48.36 ADAPADA.COM

Kemenag Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Haji 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0
ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Facebook Youtube Instagram Twitter

Berita Populer

  • Sumber foto: Republika.co.id

    Sejarah, Ragam, dan Kepercayaan Terhadap Badik, Senjata Khas Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Mencuri Raden Saleh, dan Pemeran Utamanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Coto Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu Dangdut untuk Kamu yang Lagi Jatuh Cinta atau Patah Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantongi Sertifikat SIO dari Kemnaker, LPTM Makassar Telah Cetak Ribuan Operator Unggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

Instagram

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Makassar Dreams

ADVERTISEMENT
  • Tentang Adapada
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip

Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In