ADAPADA.COM – Pemerintah Republik Indonesia telah memustuskan secara resmi untuk menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua Negara ke Indonesia. Hal ini telah diputuskan melaui Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) pada hari Senin, 28 Desember 2020.
Langkah ini diambil guna mengantispasi penyebaran dan pencegahan atas kemunculan varian baru Virus Corona (Covid-19). Varian baru ini diklaim memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat dan telah terdeteksi di sejumlah negara.
Melalui Konfrensi Pers di Channel Youtube Sekretariat Presiden Menteri luar negeri RI, Retno Marsudi di dampingi oleh Juru Bicara Covid-19 Prof. Wiku menyampaikan bahwa, akan menutup sementara masuknya WNA dari semua Negara ke Indonesia mulai tanggal 1 sampai 14 Januari 2021.
Retno juga menyampaikan aturan bagi WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini (28 Desember 2020) sampai tanggal 31 desember 2020 maka akan diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum surat edaran satgas penanganan Covid-19 No. 3 tahun 2020, yaitu:
a. Menunjukkan hasil Negatif, melalui tes Reverse Transciptase Polymerase Chain Reaction (RT PCR) di Negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia.
b. Pada saat kedatangan di Indonesia WNA wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif WNA tetap wajib melakukan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
c. Setelah karantina 5 hari wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila hasil nya negatif maka pengunjung diperbolehkan untuk meneruskan perjalanan.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Sesuai dengan undang – undang No. 6 Tahun 2011 pasal 14, diperbolehkan untuk tetap kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum surat yang sama, untuk diberlakukan bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia.
Kata Retno, penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia akan dikecualikan bagi kunjungan setingkat Menteri ke atas dengan tetap melakukan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat, selanjutnya Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Covid-19.