fbpx
Kamis, 16 Oktober 2025
  • Login
ADAPADA.COM
ADVERTISEMENT
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
Adapada.com
ADVERTISEMENT
Home Ada Apa

Pemerintah Indonesia Resmi Menutup Kunjungan WNA Per 1 Januari 2021

by REDAKSI
2020-12-28
Sumber: Pikiran-rakyat.com

Sumber: Pikiran-rakyat.com

FacebookTwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADAPADA.COM – Pemerintah Republik Indonesia telah memustuskan secara resmi untuk menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua Negara ke Indonesia. Hal ini telah diputuskan melaui Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) pada hari Senin, 28 Desember 2020.

Langkah ini diambil guna mengantispasi penyebaran dan pencegahan atas kemunculan varian baru Virus Corona (Covid-19). Varian baru ini diklaim memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat dan telah terdeteksi di sejumlah negara.

Baca Juga

Grand Opening Mister Donut ke-23 Meriahkan Trans Studio Mall Makassar

Penutupan Olympic of Statistics HMPS Statistika FMIPA UNM Tahun 2025

ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI
ADVERTISEMENT

Melalui Konfrensi Pers di Channel Youtube Sekretariat Presiden Menteri luar negeri RI, Retno Marsudi di dampingi oleh Juru Bicara Covid-19 Prof. Wiku menyampaikan bahwa, akan menutup sementara masuknya WNA dari semua Negara ke Indonesia mulai tanggal 1 sampai 14 Januari 2021.

ADVERTISEMENT

Retno juga menyampaikan aturan bagi WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini (28 Desember 2020) sampai tanggal 31 desember 2020 maka akan diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum surat edaran satgas penanganan Covid-19 No. 3 tahun 2020, yaitu:

a. Menunjukkan hasil Negatif, melalui tes Reverse Transciptase Polymerase Chain Reaction (RT PCR) di Negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia.

b. Pada saat kedatangan di Indonesia WNA wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif WNA tetap wajib melakukan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

c. Setelah karantina 5 hari wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila hasil nya negatif maka pengunjung diperbolehkan untuk meneruskan perjalanan.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Sesuai dengan undang – undang No. 6 Tahun 2011 pasal 14, diperbolehkan untuk tetap kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum surat yang sama, untuk diberlakukan bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia.

Kata Retno, penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia akan dikecualikan bagi kunjungan setingkat Menteri ke atas dengan tetap melakukan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat, selanjutnya Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Covid-19.

Tags: coronaCovid-19menteri retnowarga negara asing
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Berita Ralat: Bupati Gowa Keluarkan Surat Edaran Larangan Perayaan Malam Tahun Baru Hari Ini

Next Post

Maudy Ayunda masuk Daftar 100 Most Beautiful Faces of 2020 versi TC Candler

Postingan Terkait

Foto: Endy Kunnu

Grand Opening Mister Donut ke-23 Meriahkan Trans Studio Mall Makassar

2025-09-19
WhatsApp Image 2025 09 16 at 19.33.12 ADAPADA.COM

Penutupan Olympic of Statistics HMPS Statistika FMIPA UNM Tahun 2025

2025-09-18
MC ADAPADA.COM

Pembukaan Resmi Olympic of Statistics HMPS Statistika FMIPA UNM Tahun 2025

2025-09-05
adapada ADAPADA.COM

Kesepakatan Kerjasama Trump–Prabowo: Untung-Rugi dan Implikasi Akses Data Penduduk Indonesia

2025-07-24
spm ADAPADA.COM

Superman (2025): Awal Baru DC Universe yang Lebih Manusiawi dan Penuh Harapan

2025-07-16
yt ADAPADA.COM

Kebijakan Baru YouTube: Monetisasi untuk Konten Otentik & Orisinal

2025-07-15
Load More
Next Post
Foto: vlive.tv

Maudy Ayunda masuk Daftar 100 Most Beautiful Faces of 2020 versi TC Candler

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0
ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Facebook Youtube Instagram Twitter

Berita Populer

    ADVERTISEMENT

    Instagram

      The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

    Makassar Dreams

    ADVERTISEMENT
    • Tentang Adapada
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • Ada Apa
    • Ada Pada
    • PSM
    • Profile
    • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Bisnis & Event
    • Sports
    • Tips
    • Trip

    Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In