fbpx
Senin, 2 Juni 2025
  • Login
ADAPADA.COM
ADVERTISEMENT
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
Adapada.com
ADVERTISEMENT
Home Ada Apa

Mulai 1 Januari 2024, Pembelian LPG 3kg Hanya Untuk Yang Terdata

by REDAKSI
2023-12-20
gs ADAPADA.COM
FacebookTwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADAPADA.COM – Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata. Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Baca Juga

Kisah Inspiratif Cecep, Pembersih Masjid yang Diundang Naik Haji oleh Kerajaan Arab Saudi

“Pengepungan di Bukit Duri”: Film Karya Joko Anwar yang Lagi Naik Daun, Salip “The Raid”

ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI
ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.

ADVERTISEMENT

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka.

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, dijelaskan Tutuka bahwa masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi. Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG Tabung 3 Kg tersebut, Pemerintah mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.

Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023. Dijelaskan Tutuka bahwa pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Selain itu LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran selanjutnya telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran”, tutup Dirjen Migas.

Source: esdm.go.id
Tags: dirjen migasgasgas 3kggas elpijilpg 3kg
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Apakah Israel Sengaja Menargetkan Jurnalis di Gaza?

Next Post

Vespa Menang Hak Paten Desain, Produsen China Dilarang Meniru

Postingan Terkait

CC ADAPADA.COM

Kisah Inspiratif Cecep, Pembersih Masjid yang Diundang Naik Haji oleh Kerajaan Arab Saudi

2025-05-26
duri ADAPADA.COM

“Pengepungan di Bukit Duri”: Film Karya Joko Anwar yang Lagi Naik Daun, Salip “The Raid”

2025-05-20
photo ilustrasi

QRIS Siap Digunakan di Berbagai Negara Asia, AS Soroti Kebijakan sebagai Hambatan Perdagangan

2025-04-25
u17 ADAPADA.COM

Garuda Muda Tembus Piala Dunia U-17 2025: Indonesia Lolos Lewat Kemenangan Telak

2025-04-09
tr ADAPADA.COM

Dunia Merespon: Tarif Impor dan Isu Imigrasi Trump Guncang Ekonomi Global

2025-04-08
Photo by designboom

Kontroversi ChatGPT dan Studio Ghibli: Kreativitas AI vs Etika Seni

2025-04-02
Load More
Next Post
Gambar ilustrasi

Vespa Menang Hak Paten Desain, Produsen China Dilarang Meniru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0
ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Facebook Youtube Instagram Twitter

Berita Populer

  • Sumber foto: Republika.co.id

    Sejarah, Ragam, dan Kepercayaan Terhadap Badik, Senjata Khas Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Mencuri Raden Saleh, dan Pemeran Utamanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Inspiratif Cecep, Pembersih Masjid yang Diundang Naik Haji oleh Kerajaan Arab Saudi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Coto Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu Dangdut untuk Kamu yang Lagi Jatuh Cinta atau Patah Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

Instagram

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Makassar Dreams

ADVERTISEMENT
  • Tentang Adapada
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip

Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In