ADAPADA.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, merencanakan aturan pembatasan usia anak dalam menggunakan media sosial untuk melindungi mereka dari dampak negatif dunia digital.
Bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Meutya menyebut aturan ini bisa menjadi Undang-Undang (UU), namun akan dimulai dengan Peraturan Pemerintah sambil menunggu pembahasan UU yang lebih komprehensif.
“Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah terlebih dahulu sambil melakukan kajian lebih mendalam terkait perlindungan anak,” ujar Meutya.
Presiden Prabowo mendukung penuh langkah ini dan meminta upaya tersebut segera dilaksanakan.
Sebagai perbandingan, Australia telah melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial untuk menjaga kesehatan mental generasi muda. Langkah ini diharapkan menjadi inspirasi bagi Indonesia dalam memperkuat perlindungan anak di era digital.