ADAPADA.COM – Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin akan menutup sejumlah tempat hiburan mulai dari kawasan Pantai Losari hingga Pantai Akarena demi mencegah kerumunan saat Natal dan tahun baru. Penutupan berlaku mulai 24 Desember 2020 – 3 Januari 2021.
Penutupan ini tertuang dalam Surat Edaran Pemkot Makassar yang diteken Rudy Djamaluddin pada Senin (21/12/2020). Surat Edaran tersebut juga ditujukan ke pengelola usaha mulai dari restoran hingga warkop yang dibatasi jam operasionalnya.
Surat Edaran ini sekaligus menindaklanjuti Peraturan Walikota Makassaar Nomor, 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum Protokol Kesehatan.
Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang meningkat pada akhir – akhir ini.
Maka Pemerintah Kota Makassar menginstruksikan hal – hal sebagai berikut :
- Untuk menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum seperti Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, Kawasan Center Point Of Indonesia, Pantai Tanjung Bayam, Pantai Merdeka, Pantai Akkarena, Pantai Barombong, dll mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai tanggal 3 Januari 2021.
- Untuk Operasional Mall, Café, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, hanya diijinkan buka sampai jam 19:00 Wita mulai tanggal 24 Desember 2020 sampai tanggal 3 Januari 2021.
- Dilarang menggunakan petasan serta kembang api.
- Para camat dan Lurah selaku Ketua Satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian, serta melakukan pemetaan terhadap titik-tiktik potensi keramaian di wilayah masing-masing
- SATGAS COVID-19 melaksanakan pemantauan penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol.
Pihak Pemerintah Kota juga akan menyurati kepala daerah agar mengimbau warganya untuk tidak berlibur ke Makassar pada liburan natal dan tahun baru.
Demikian Surat Edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Makassar. PJ Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menghimbau agar tidak ada perayaan natal dan tahun baru di Kota Makassar, himbauan tersebut agar tidak terjadi klaster baru dan penularan Covid-19.