fbpx
Selasa, 14 Oktober 2025
  • Login
ADAPADA.COM
ADVERTISEMENT
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
Adapada.com
ADVERTISEMENT
Home Ada Apa

Kota Makassar Perpanjang Pembatasan Jam Malam Hingga Pekan Depan

by REDAKSI
2021-01-03
Foto: Endikunnu

Foto: Endikunnu

FacebookTwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADAPADA.COM – Pemerintah Kota Makassar Akhirnya memperpanjang Pembatasan jam malam selama 1 pekan ke depan, mulai dari 4-11 Januari 2021.

Melalui surat edaran, Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan menindaklanjuti peraturan Wali Kota Makassar nomor 51 tahun 2020 ihwal penerapan disiplin dan hukum protokol kesehatan.

Baca Juga

Grand Opening Mister Donut ke-23 Meriahkan Trans Studio Mall Makassar

Penutupan Olympic of Statistics HMPS Statistika FMIPA UNM Tahun 2025

ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI
ADVERTISEMENT

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Makassar menekankan 4 poin, yaitu;

1. Menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum, seperti Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, Kawasan Center Poin of Indonesia, Pantai Tanjung Bayang, Pantai Merdeka, Akkarena, Pantai Barombong dan lain-lain mulai tanggal 4-11 Januari 2021.

ADVERTISEMENT

2. Operasional mal, cafe, restoran, rumah makan, warkop, hanya diizinkan bukan hingga pukul 19:00 Wita,

3. Para camat dan lurah selaku ketua satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian, serta melakukan pemetaan potensi keramaian di daerah masing-masing,

4. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Makassar,

“Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat. Untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rudy melalui surat edaran tersebut, Minggu, 3 Januari 2021.

Melalui Surat Edaran tersebut, pemerintah Kota Makassar menekankan untuk mematuhi dan mengikuti peraturan tersebut. Dikarenakan kasus positif di Kota Makassar belum juga menurun.

Sebelumnya, Ketua Tim Epidemiologi Covid-19 Makassar dari Universitas Hasanuddin, Ansariadi merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Makassar untuk menambah jam malam selama 1 pekan lagi.

Pasalnya, penerapan jam malam akan berakhir pada 3 Januari 2021.

Ansariadi mengatakan belajar dari pengalaman, potensi peningkatan kasus akibat libur selalu mengakibatkan penambahan kasus.

Saat ini rata-rata kasus sebanyak 300 per hari. Hal itu berdasarkan pemeriksaan tes usap. Bila diakumulasi jumlah kasus per Minggu sebesar 2 ribu.

“Kami rekomendasikan Pemerintah Kota Makassar melakukan perpanjangan jam malam,” kata Ansaridi di Baruga Anging Mammiri, Minggu, 3 Januari 2021.

Sumber: makassar.terkini.id

Tags: Kota MakassarMakassarRudy DjamaluddinSurat Edaran
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tarung Sarung Cerita Budaya Suku Bugis Yang di Filmkan

Next Post

Glamping Mewah Kelas Dunia Yang Ada di Indonesia

Postingan Terkait

Foto: Endy Kunnu

Grand Opening Mister Donut ke-23 Meriahkan Trans Studio Mall Makassar

2025-09-19
WhatsApp Image 2025 09 16 at 19.33.12 ADAPADA.COM

Penutupan Olympic of Statistics HMPS Statistika FMIPA UNM Tahun 2025

2025-09-18
MC ADAPADA.COM

Pembukaan Resmi Olympic of Statistics HMPS Statistika FMIPA UNM Tahun 2025

2025-09-05
adapada ADAPADA.COM

Kesepakatan Kerjasama Trump–Prabowo: Untung-Rugi dan Implikasi Akses Data Penduduk Indonesia

2025-07-24
spm ADAPADA.COM

Superman (2025): Awal Baru DC Universe yang Lebih Manusiawi dan Penuh Harapan

2025-07-16
yt ADAPADA.COM

Kebijakan Baru YouTube: Monetisasi untuk Konten Otentik & Orisinal

2025-07-15
Load More
Next Post
Foto: Andrea Cacopardi

Glamping Mewah Kelas Dunia Yang Ada di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0
ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Facebook Youtube Instagram Twitter

Berita Populer

    ADVERTISEMENT

    Instagram

      The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

    Makassar Dreams

    ADVERTISEMENT
    • Tentang Adapada
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • Ada Apa
    • Ada Pada
    • PSM
    • Profile
    • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Bisnis & Event
    • Sports
    • Tips
    • Trip

    Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In