ADAPADA.COM – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Selatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya siap menggarap rencana pembangunan Stadion Sepak Bola Sudiang, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan standar internasional, mengacu pada standar PSSI/FIFA.
Rencana pembangunan stadion ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Presiden RI ke Provinsi Sulawesi Selatan pada 15 September 2023. Gubernur Sulawesi Selatan telah mengajukan surat kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 25 Maret 2024 untuk memohon dukungan pembiayaan pembangunan stadion ini. Bahtiar Baharuddin, Pj. Gubernur Sulawesi Selatan, menjelaskan bahwa saat ini Kota Makassar belum memiliki lapangan sepak bola yang mencapai standar nasional maupun internasional.
Pada Kunjungan Kerja Reses Komisi V DPR RI ke Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat (5/4), telah dilaksanakan peninjauan lapangan kawasan olahraga Sudiang seluas kurang lebih 74 Ha yang kondisinya telah memiliki beberapa sarana prasarana olahraga seperti GOR. Turut mendampingi dalam peninjauan tersebut adalah Kepala Balai Prasarana Wilayah Sulawesi Selatan, Kusworo Darpito, dan Kepala Subdirektorat Wilayah III Dit. Prasarana Strategis Ditjen Cipta Karya, Endra Bekti Nusantara.
Endra menyampaikan bahwa Kementerian PUPR akan mempercepat dalam melengkapi dokumen Readiness Criteria (RC) yang akan dimulai pada Mei 2024. Salah satu langkah percepatan adalah penyusunan dokumen perencanaan atau Detail Engineering Design (DED) oleh Kementerian PUPR. Kerjasama dengan Pemprov Sulawesi Selatan dan Pemkot Makassar diperlukan dalam persiapan dokumen AMDAL, ANDALALIN. “Jika semua persiapan lancar, selanjutnya dapat dilaksanakan lelang fisik dan kemudian pekerjaan fisik dapat dimulai pada November 2024 secara MYC,” kata Endra.
Dalam peninjauan lokasi lahan pembangunan stadion di Sudiang, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah lokasi lahan yang dekat dengan Bandara Sultan Hasanuddin, drainase di sekitar lokasi, dan akses jalan menuju stadion yang harus sesuai dengan standar FIFA. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, berpesan agar dokumen Readiness Criteria segera dilengkapi. “Saya sarankan Kementerian PUPR untuk membentuk pokja dengan Pemprov Sulawesi Selatan untuk pembahasan mengenai dokumen readiness criteria ini agar pembangunan dapat segera dilaksanakan di tahun 2024 ini,” jelas Andi Iwan.