ADAPADA.COM – Puluhan musisi Indonesia yang tergabung dalam manifesto Vibrasi Suara Indonesia (VISI) telah mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini melibatkan sejumlah penyanyi ternama seperti Raisa, Armand Maulana, dan Ariel NOAH.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tersebut, terdapat empat poin utama yang dipersoalkan:
1. Perizinan Performing Rights: Apakah penyanyi harus mendapatkan izin langsung dari pencipta lagu untuk membawakan lagu tersebut dalam pertunjukan.
2. Pihak yang Wajib Membayar Royalti: Penentuan siapa yang secara hukum berkewajiban membayar royalti atas performing rights.
3. Penentuan Tarif Royalti: Apakah individu atau badan hukum dapat menetapkan dan memungut tarif royalti performing rights secara mandiri, di luar mekanisme yang ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan tarif yang ditentukan oleh peraturan pemerintah.
4. Status Hukum Wanprestasi Pembayaran Royalti: Klasifikasi wanprestasi (ingkar janji) dalam pembayaran royalti performing rights, apakah termasuk ranah pidana atau perdata.
Menanggapi gugatan ini, musisi Ahmad Dhani menyatakan rasa terharu atas kepedulian para penyanyi terhadap hak pencipta lagu. Melalui unggahan di Instagram, Dhani menulis, “Enggak menyangka mereka ternyata peduli dengan Pencipta Lagu. Terharu.” Ia juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa poin yang diajukan dalam gugatan tersebut, termasuk kewajiban penyanyi untuk meminta izin kepada pencipta lagu dan pembayaran royalti yang diambil dari promotor atau event organizer.
Dhani menambahkan bahwa penyanyi seharusnya meminta izin kepada pencipta lagu sebelum membawakan karyanya dalam pertunjukan. Ia menekankan bahwa royalti atas performing rights harus dibayar oleh pelaku pertunjukan, dalam hal ini penyanyi.
Gugatan ini mencerminkan upaya para musisi untuk memperjelas dan memperbaiki sistem royalti di Indonesia, sehingga dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri musik.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh 29 musisi Indonesia ke Mahkamah Konstitusi.
Biasanya, pemerintah akan menunggu proses hukum berjalan dan menghormati mekanisme yang ada sebelum memberikan tanggapan resmi.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah menerima gugatan tersebut dan akan memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Proses ini melibatkan pemeriksaan materi gugatan, mendengarkan keterangan para pihak terkait, dan pada akhirnya memutuskan apakah pasal-pasal yang digugat bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
Perkembangan lebih lanjut mengenai tanggapan pemerintah kemungkinan akan muncul seiring berjalannya proses hukum dan setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi.