fbpx
Minggu, 24 Agustus 2025
  • Login
ADAPADA.COM
ADVERTISEMENT
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
Adapada.com
ADVERTISEMENT
Home Ada Apa

Fatwa MUI: Umat Islam Berhenti Konsumsi Produk Perusahaan Pendukung Israel

by REDAKSI
2023-11-11
mui ADAPADA.COM
FacebookTwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADAPADA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI)  mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Langkah itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel. MUI juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.

Dilansir dari laman mui.or.id, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.

Baca Juga

Kesepakatan Kerjasama Trump–Prabowo: Untung-Rugi dan Implikasi Akses Data Penduduk Indonesia

Superman (2025): Awal Baru DC Universe yang Lebih Manusiawi dan Penuh Harapan

ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI
ADVERTISEMENT

“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghhindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

ADVERTISEMENT

“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina, ” ujar dia membacakan fatwa tersebut.

Selain rekomendasi, inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Pada umumnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di lokasi sekitar muzakki.

“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina, ” ungkap dia.

“Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram, ” tegas Pengasuh An Nahdlah Depok itu membacakan isi fatwa.

Konferensi Pers tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, serta Bendahara MUI KH Rahmat Hidayat.

Sumber: mui.or.id

 

Tags: boikot israelboikot produk israelfatwa muifree palestineisrael haramMUIproduk israel
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketua PSSI Erick Thohir: Bendera Palestina Yes

Next Post

Revitalisasi Seni Tradisional

Postingan Terkait

adapada ADAPADA.COM

Kesepakatan Kerjasama Trump–Prabowo: Untung-Rugi dan Implikasi Akses Data Penduduk Indonesia

2025-07-24
spm ADAPADA.COM

Superman (2025): Awal Baru DC Universe yang Lebih Manusiawi dan Penuh Harapan

2025-07-16
yt ADAPADA.COM

Kebijakan Baru YouTube: Monetisasi untuk Konten Otentik & Orisinal

2025-07-15
picture by okc shop

It is a Thunder! OKC Juara NBA 2025 Setelah Drama Tujuh Gim Oklahoma City

2025-06-23
WhatsApp Image 2025 06 12 at 17.18.46 ADAPADA.COM

PSM Makassar Gaet Bank BTN untuk Liga 1 Musim 2025/2026

2025-06-12
POR ADAPADA.COM

Babak Final: Lima Gol, Tiga Senior, Satu Wonderkid

2025-06-10
Load More
Next Post
Foto: Istimewa

Revitalisasi Seni Tradisional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0
ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Facebook Youtube Instagram Twitter

Berita Populer

  • Sumber foto: Republika.co.id

    Sejarah, Ragam, dan Kepercayaan Terhadap Badik, Senjata Khas Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Isbat, Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1442 H Jatuh pada 13 Mei 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarung Sarung Cerita Budaya Suku Bugis Yang di Filmkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Permainan Anak Makassar Zaman Dulu Dan Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarsius, Primata Terkecil Dunia Ada di Sulawesi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

Instagram

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Makassar Dreams

ADVERTISEMENT
  • Tentang Adapada
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip

Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In