ADAPADA.COM – Kementrian Perdagangan (Kemendag) akirnya memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor (thrifting) senilai kurang lebih Rp10 miliar. Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pada hari, Jumat (17/3) di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung adanya larangan bisnis baju bekas impor atau thrifting, karena bisnis ini sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Untuk itu, dia memerintahkan jajaran terkait untuk menindak bisnis thrifting. Menurutnya, sudah ada beberapa pelaku bisnis yang tertangkap.
“Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan, kami melakukan pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar,” kata Zulhas.
Zulhas menyatakan pemusnahan barang impor bekas tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan sekaligus bentuk dukungan pada para pelaku industri dalam negeri.
Pelarangan ini pun bukan tanpa alasan. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, disebutkan bahwa pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor.
Namun hal ini masih terus berlangsug, upaya penyelundupan pakaian bekas ini masih sering terjadi. Sepanjang tahun 2022, Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menindak 234 impor baju bekas. Dari jumlah tersebut tercatat ada 6.177 ball baju bekas yang diamankan.
Dari hasil pengembangan sementara oleh Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, ditengarai pakaian, sepatu dan tas bekas tersebut diperoleh dari supplier yang berlokasi di Batam.
Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan. Mendag berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Sumber: Berbagai Sumber