ADAPADA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kategori baru terkait kekerasan seksual. Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, kategori kekerasan seksual kini mulai diperluas dari verbal hingga virtual, antara lain merayu, bersiul, dan menatap seseorang sembarang.
Dilansir dari laman Kemenag (17/10/22), menurut Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie “Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,jelas Anna.
Anna juga menambahkan, PMA ini mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban. “Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” sambungnya.
PMA No 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.
Peraturan Mentri Agama yang baru ini terdiri dari tujuh bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 pasal.
Dengan terbitnya PMA ini, Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif.
Kementerian Agama berharap PMA ini akan menjadi panduan dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual, bersama seluruh stakeholders dan satuan pendidikan, harapannya kedepan tidak terjadi lagi tindak kekerasan seksual disatuan pendidikan.