fbpx
Jumat, 9 Mei 2025
  • Login
ADAPADA.COM
ADVERTISEMENT
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
Adapada.com
ADVERTISEMENT
Home Ada Apa

Aturan Baru ‘Stiker Hologram’ untuk Semua Kendaraan Bermotor

by REDAKSI
2021-11-03
Sumber foto: motorplus

Sumber foto: motorplus

FacebookTwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADAPADA.COM — Dalam menertibkan kendaraan bermotor polisi kerap mengadakan razia secara acak, alhasil para pengendara kendaraan bermotor pun harus selalu menyiapkan semua dokumen dan surat-surat kendaraan pribadi kalau tidak mau kena tilang.

Pihak kepolisian pun harus semakin pandai dalam menertibkan para pemilik kendaraan yang kerap atau dengan sengaja berkendara tanpa surat kendaraan ataupun dengan surat kendaraan tapi masih belum taat melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak.

Baca Juga

QRIS Siap Digunakan di Berbagai Negara Asia, AS Soroti Kebijakan sebagai Hambatan Perdagangan

Garuda Muda Tembus Piala Dunia U-17 2025: Indonesia Lolos Lewat Kemenangan Telak

ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI
ADVERTISEMENT

Nah, seiring dengan pesatnya era digitalisasi, pihak Korlantas Polri bersama Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri resmi menghadirkan inovasi berupa sticker hologram  sebagai bentuk digitalisasi pajak kendaraan (road tax).

ADVERTISEMENT

Kedapannya, setiap kendaraan bermotor baik mobil maupun motor, bakal segera dipasang stiker ber-hologram dilengkapi dengan 18 QR Code.

Nantinya semua cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak  kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan sudah akan berubah menjadi stiker hologram  saja.

Apabila ada Razia kendaraan cukup memperlihatkan stiker tersebut ke polisi lalu lintas, selebihnya pengendara hanya perlu memperlihatkan SIM nya saja.

Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding, stiker hologram ini nantinya dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID), nah dengan RFID ini kepolisian dapat dengan mudah mengetahui pemilik kendaraan yang tidak taat membayar pajak, dan polisi pun dapat melakukan penilangan secara digital.

Dikutip dari Kompas.com “Dengan adanya inovasi ini, maka dimungkinkan pengembangan lebih lanjut ke arah modern road payment system, baik untuk transaksi pembayaran tol, parkir, dan lain sebagainya tanpa kontak bantuan petugas,” kata Pak Amos.

Adapun Langkah terkait adalah merupakan implementasi dari pemanfaatan teknologi lanjutan yang dikembangkan dalam Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap atau SAMSAT.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan “Melalui pemberian stiker ini, akan sangat membantu petugas di lapangan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak,” (18/10/2021). Sebab, lanjut dia, setiap tahunnya warna stiker akan berubah. Sehingga, sangat mudah untuk petugas dalam identifikasi kendaraan yang sudah ataupun belum membayar pajak.

Nantinya Stiker ber-hologram tersebut dalam implementasinya akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah ataupun sebelah kanan atas, berukuran panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter, stiker memiliki logo Polri dan Jasa Raharja, No Polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya.

Tags: #bpkb#motor#pajak#pajakkendaraan#polantas#polri#samsat#stikerhologram#stnk#surattilang#tilang
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tips Semangat Kerja di Pagi Hari Agar Produktif dan TIdak Ngantuk

Next Post

‘Pebasket Sombong’ Denny Sumargo jadi Presiden Club Louvre yang Bakal Berlaga di ABL

Postingan Terkait

photo ilustrasi

QRIS Siap Digunakan di Berbagai Negara Asia, AS Soroti Kebijakan sebagai Hambatan Perdagangan

2025-04-25
u17 ADAPADA.COM

Garuda Muda Tembus Piala Dunia U-17 2025: Indonesia Lolos Lewat Kemenangan Telak

2025-04-09
tr ADAPADA.COM

Dunia Merespon: Tarif Impor dan Isu Imigrasi Trump Guncang Ekonomi Global

2025-04-08
Photo by designboom

Kontroversi ChatGPT dan Studio Ghibli: Kreativitas AI vs Etika Seni

2025-04-02
ole ADAPADA.COM

Timnas Indonesia Menang 1-0 atas Bahrain: Peluang Lolos ke Piala Dunia 2026 Terbuka Lebar

2025-03-26
ina ADAPADA.COM

Indonesia Kalah 1-5 dari Australia: Penyebab, Dampak, dan Peluang Lolos

2025-03-22
Load More
Next Post
Sumber foto: indosport.com

'Pebasket Sombong' Denny Sumargo jadi Presiden Club Louvre yang Bakal Berlaga di ABL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0
ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Facebook Youtube Instagram Twitter

Berita Populer

  • Sumber foto: Republika.co.id

    Sejarah, Ragam, dan Kepercayaan Terhadap Badik, Senjata Khas Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat Rutin Minum Air Serai Campur Jahe dan Madu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jembatan Viral Milik Haji Endang, Omzetnya Capai Rp 20 Juta per Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Mencuri Raden Saleh, dan Pemeran Utamanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Permainan Anak Makassar Zaman Dulu Dan Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

Instagram

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Makassar Dreams

ADVERTISEMENT
  • Tentang Adapada
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip

Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In