ADAPADA.COM — Dalam menertibkan kendaraan bermotor polisi kerap mengadakan razia secara acak, alhasil para pengendara kendaraan bermotor pun harus selalu menyiapkan semua dokumen dan surat-surat kendaraan pribadi kalau tidak mau kena tilang.
Pihak kepolisian pun harus semakin pandai dalam menertibkan para pemilik kendaraan yang kerap atau dengan sengaja berkendara tanpa surat kendaraan ataupun dengan surat kendaraan tapi masih belum taat melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak.
Nah, seiring dengan pesatnya era digitalisasi, pihak Korlantas Polri bersama Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri resmi menghadirkan inovasi berupa sticker hologram sebagai bentuk digitalisasi pajak kendaraan (road tax).
Kedapannya, setiap kendaraan bermotor baik mobil maupun motor, bakal segera dipasang stiker ber-hologram dilengkapi dengan 18 QR Code.
Nantinya semua cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan sudah akan berubah menjadi stiker hologram saja.
Apabila ada Razia kendaraan cukup memperlihatkan stiker tersebut ke polisi lalu lintas, selebihnya pengendara hanya perlu memperlihatkan SIM nya saja.
Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding, stiker hologram ini nantinya dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID), nah dengan RFID ini kepolisian dapat dengan mudah mengetahui pemilik kendaraan yang tidak taat membayar pajak, dan polisi pun dapat melakukan penilangan secara digital.
Dikutip dari Kompas.com “Dengan adanya inovasi ini, maka dimungkinkan pengembangan lebih lanjut ke arah modern road payment system, baik untuk transaksi pembayaran tol, parkir, dan lain sebagainya tanpa kontak bantuan petugas,” kata Pak Amos.
Adapun Langkah terkait adalah merupakan implementasi dari pemanfaatan teknologi lanjutan yang dikembangkan dalam Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap atau SAMSAT.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan “Melalui pemberian stiker ini, akan sangat membantu petugas di lapangan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak,” (18/10/2021). Sebab, lanjut dia, setiap tahunnya warna stiker akan berubah. Sehingga, sangat mudah untuk petugas dalam identifikasi kendaraan yang sudah ataupun belum membayar pajak.
Nantinya Stiker ber-hologram tersebut dalam implementasinya akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah ataupun sebelah kanan atas, berukuran panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter, stiker memiliki logo Polri dan Jasa Raharja, No Polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya.