ADAPADA.COM – Memasuki hari pertama di Tahun 2021, masyarakat di himbau untuk lebih pintar lagi dalam mengatur pengeluaran. Pasalnya, pada 2020 pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk penyesuaian berbagai jenis tarif per tanggal 1 Januari 2021.
Tarif apa saja yang mengalami perubahan di awal tahun 2021? Ini 3 Tarif yang mengalami kenaikan, Jumat, 1 Januari 2021:
1. Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 mulai mengalami penyesuaian per hari ini. Iuran kepada peserta kategori tersebut pada Juli-Desember 2020 sebesar Rp25.500 mengalami kenaikan menjadi Rp35 ribu per 1 Januari 2021.
Keputusan kenaikan tarif iuran tersebut sesuai dengan dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.
“Pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas 3 hanya membayar iuran Rp35 ribu dari yang seharusnya Rp42 ribu. Sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000,” kata Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi.
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan di Perpres 64 Tahun 2020 per 1 Januari 2021 yaitu:
Kelas 1: Rp150 ribu.
Kelas 2: Rp100 ribu.
Kelas 3: Rp35 ribu.
2. Tarif Cukai Rokok
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan resmi naik rata-rata 12,5 persen mulai 1 Februari 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut selain mengendalikan konsumsi rokok demi kesehatan, kenaikan tarif cukai rokok ini juga mempertimbangkan aspek tenaga kerja, petani dan peredaran rokok ilegal.
Oleh karenanya, tidak semua golongan atau jenis rokok dinaikkan tarif cukainya. Hanya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) yang tarif cukainya naik. Untuk kategori SKM cukainya naik 13,8-16,9 persen tergantung golongan, sementara untuk SPM naik 16,5-18,4 persen.
Dengan kenaikan tarif cukai rokok, besaran tarif untuk rokok kategori SKM menjadi Rp535 dan Rp865 per batangnya tergantung golongan. Sementara untuk SPM besaran tarifnya mencapai Rp565 dan Rp935 per batangnya dan tergantung golongan.
3. Bea Meterai
Bea meterai akan menggunakan tarif tunggal sebesar Rp10 ribu mulai Januari 2021. Keputusan tersebut disepakati dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai di tingkat I. Rencananya RUU ini akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif bea meterai sebelumnya dipatok Rp3.000 dan Rp6.000 ribu dalam setiap mengurus dokumen.
“Jadi Rp10 ribu single tarif. Itu selama 34 tahun karena tidak pernah ada penyesuaian, jadi ini kita melakukan penyesuaian,” katanya.
Selain itu, dokumen yang nilainya di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kemudian hal-hal berkaitan dengan penanganan bencana alam dan nonkomersial juga dikecualikan dalam penggunaan bea meterai.
“Namun kita juga tahu bahwa untuk usaha masyarakat yang dalam situasi covid ini, pemberlakuannya baru 1 Januari 2021. Dan untuk dokumen yang nilainya di bawah Rp5 juta tidak menggunakan bea meterai. Ini sesuatu yang dianggap pemihakan,” ungkapnya.
Sri Mulyani menambahkan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai sudah berlaku sejak 35 tahun lalu. Namun, ketentuannya perlu direvisi demi mendukung percepatan dokumen digital.
Sumber Berita: medcom.id