fbpx
Jumat, 6 Juni 2025
  • Login
ADAPADA.COM
ADVERTISEMENT
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
Adapada.com
ADVERTISEMENT
Home Bisnis & Event

2021, 3 Tarif Ini Mengalami Kenaikan

by REDAKSI
2021-01-01
Foto: Antaranews.com

Foto: Antaranews.com

FacebookTwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADAPADA.COM – Memasuki hari pertama di Tahun 2021, masyarakat di himbau untuk lebih pintar lagi dalam mengatur pengeluaran. Pasalnya, pada 2020 pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk penyesuaian berbagai jenis tarif per tanggal 1 Januari 2021.

Tarif apa saja yang mengalami perubahan di awal tahun 2021? Ini 3 Tarif yang mengalami kenaikan, Jumat, 1 Januari 2021:

Baca Juga

Dunia Merespon: Tarif Impor dan Isu Imigrasi Trump Guncang Ekonomi Global

Next Gen & Techno Preneurship 2025: Dari Ngabuburit ke Inovasi, UMKM Melaju ke Next Level

ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI
ADVERTISEMENT

1. Iuran BPJS Kesehatan


Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 mulai mengalami penyesuaian per hari ini. Iuran kepada peserta kategori tersebut pada Juli-Desember 2020 sebesar Rp25.500 mengalami kenaikan menjadi Rp35 ribu per 1 Januari 2021.

ADVERTISEMENT

Keputusan kenaikan tarif iuran tersebut sesuai dengan dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.

“Pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas 3 hanya membayar iuran Rp35 ribu dari yang seharusnya Rp42 ribu. Sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000,” kata Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi.

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan di Perpres 64 Tahun 2020 per 1 Januari 2021 yaitu:

Kelas 1: Rp150 ribu.
Kelas 2: Rp100 ribu.
Kelas 3: Rp35 ribu.

2. Tarif Cukai Rokok


Tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan resmi naik rata-rata 12,5 persen mulai 1 Februari 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut selain mengendalikan konsumsi rokok demi kesehatan, kenaikan tarif cukai rokok ini juga mempertimbangkan aspek tenaga kerja, petani dan peredaran rokok ilegal.

Oleh karenanya, tidak semua golongan atau jenis rokok dinaikkan tarif cukainya. Hanya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) yang tarif cukainya naik. Untuk kategori SKM cukainya naik 13,8-16,9 persen tergantung golongan, sementara untuk SPM naik 16,5-18,4 persen.

Dengan kenaikan tarif cukai rokok, besaran tarif untuk rokok kategori SKM menjadi Rp535 dan Rp865 per batangnya tergantung golongan. Sementara untuk SPM besaran tarifnya mencapai Rp565 dan Rp935 per batangnya dan tergantung golongan.

3. Bea Meterai


Bea meterai akan menggunakan tarif tunggal sebesar Rp10 ribu mulai Januari 2021. Keputusan tersebut disepakati dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai di tingkat I. Rencananya RUU ini akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif bea meterai sebelumnya dipatok Rp3.000 dan Rp6.000 ribu dalam setiap mengurus dokumen.

“Jadi Rp10 ribu single tarif. Itu selama 34 tahun karena tidak pernah ada penyesuaian, jadi ini kita melakukan penyesuaian,” katanya.

Selain itu, dokumen yang nilainya di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kemudian hal-hal berkaitan dengan penanganan bencana alam dan nonkomersial juga dikecualikan dalam penggunaan bea meterai.

“Namun kita juga tahu bahwa untuk usaha masyarakat yang dalam situasi covid ini, pemberlakuannya baru 1 Januari 2021. Dan untuk dokumen yang nilainya di bawah Rp5 juta tidak menggunakan bea meterai. Ini sesuatu yang dianggap pemihakan,” ungkapnya.

Sri Mulyani menambahkan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai sudah berlaku sejak 35 tahun lalu. Namun, ketentuannya perlu direvisi demi mendukung percepatan dokumen digital.

Sumber Berita: medcom.id

Tags: 2021bpjsmaterairokok
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Saat Diajak Pria Berjuang dari Awal, 5 Prinsip ini Perlu Kamu Pegang

Next Post

Semalam, Nurdin Abdullah Naik Motor Bersama Forkopimda Pantau Malam Tahun Baru 2021

Postingan Terkait

tr ADAPADA.COM

Dunia Merespon: Tarif Impor dan Isu Imigrasi Trump Guncang Ekonomi Global

2025-04-08
Foto: Istimewa

Next Gen & Techno Preneurship 2025: Dari Ngabuburit ke Inovasi, UMKM Melaju ke Next Level

2025-03-26
apple ADAPADA.COM

Apple Kembali ke Indonesia: Investasi Besar, Kerja Sama Strategis, dan Daftar Produk yang Akan Masuk

2025-03-08
Richard B. Levine via Newscom, FILE

Toko Quiksilver, Billabong, dan Volcom di AS Akan Ditutup, Operator Ajukan Kebangkrutan

2025-02-09
ig ADAPADA.COM

Instagram Uji Fitur Mirip TikTok, Pengguna Kecewa dengan Perubahan Besar

2025-01-23
ir ADAPADA.COM

Surplus Anggaran Rp153,7 Triliun! Irlandia Hadapi Tantangan “Kebanjiran Uang”

2024-11-12
Load More
Next Post
Foto: Humas Pemprov Sulsel

Semalam, Nurdin Abdullah Naik Motor Bersama Forkopimda Pantau Malam Tahun Baru 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0
ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Facebook Youtube Instagram Twitter

Berita Populer

  • Sumber foto: Republika.co.id

    Sejarah, Ragam, dan Kepercayaan Terhadap Badik, Senjata Khas Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Coto Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pisang Goreng Indonesia Bikin Bangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarung Sarung Cerita Budaya Suku Bugis Yang di Filmkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Inspiratif Cecep, Pembersih Masjid yang Diundang Naik Haji oleh Kerajaan Arab Saudi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

Instagram

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Makassar Dreams

ADVERTISEMENT
  • Tentang Adapada
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip

Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In