fbpx
Minggu, 31 Agustus 2025
  • Login
ADAPADA.COM
ADVERTISEMENT
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
Adapada.com
ADVERTISEMENT
Home Ada Apa

Stop Thrifting, Mendag Musnahkan Barang Import Senilai 10M

by REDAKSI
2023-03-18
mendag ADAPADA.COM
FacebookTwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADAPADA.COM – Kementrian Perdagangan (Kemendag) akirnya memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor (thrifting) senilai kurang lebih Rp10 miliar. Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pada hari, Jumat (17/3) di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung adanya larangan bisnis baju bekas impor atau thrifting, karena bisnis ini sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Untuk itu, dia memerintahkan jajaran terkait untuk menindak bisnis thrifting. Menurutnya, sudah ada beberapa pelaku bisnis yang tertangkap.

Baca Juga

Kesepakatan Kerjasama Trump–Prabowo: Untung-Rugi dan Implikasi Akses Data Penduduk Indonesia

Superman (2025): Awal Baru DC Universe yang Lebih Manusiawi dan Penuh Harapan

ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI
ADVERTISEMENT

“Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan, kami melakukan pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar,” kata Zulhas.

ADVERTISEMENT

Zulhas menyatakan pemusnahan barang impor bekas tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan sekaligus bentuk dukungan pada para pelaku industri dalam negeri.

Pelarangan ini pun bukan tanpa alasan. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, disebutkan bahwa pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor.

Namun hal ini masih terus berlangsug, upaya penyelundupan pakaian bekas ini masih sering terjadi. Sepanjang tahun 2022, Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menindak 234 impor baju bekas. Dari jumlah tersebut tercatat ada 6.177 ball baju bekas yang diamankan.

Dari hasil pengembangan sementara oleh Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, ditengarai pakaian, sepatu dan tas bekas tersebut diperoleh dari supplier yang berlokasi di Batam.

Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan. Mendag berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Sumber: Berbagai Sumber

Tags: baju bekasbarang bekasbarang importmendagpakaian bekasthriftingUMKM
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Amando Lasabuda, Ilmuwan asal Indonesia Pemenang Dana Riset Uni Eropa 4,2T

Next Post

Pemerintah Memutuskan Menambah Cuti Bersama

Postingan Terkait

adapada ADAPADA.COM

Kesepakatan Kerjasama Trump–Prabowo: Untung-Rugi dan Implikasi Akses Data Penduduk Indonesia

2025-07-24
spm ADAPADA.COM

Superman (2025): Awal Baru DC Universe yang Lebih Manusiawi dan Penuh Harapan

2025-07-16
yt ADAPADA.COM

Kebijakan Baru YouTube: Monetisasi untuk Konten Otentik & Orisinal

2025-07-15
picture by okc shop

It is a Thunder! OKC Juara NBA 2025 Setelah Drama Tujuh Gim Oklahoma City

2025-06-23
WhatsApp Image 2025 06 12 at 17.18.46 ADAPADA.COM

PSM Makassar Gaet Bank BTN untuk Liga 1 Musim 2025/2026

2025-06-12
POR ADAPADA.COM

Babak Final: Lima Gol, Tiga Senior, Satu Wonderkid

2025-06-10
Load More
Next Post
B ADAPADA.COM

Pemerintah Memutuskan Menambah Cuti Bersama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0
ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Facebook Youtube Instagram Twitter

Berita Populer

  • Sumber foto: Republika.co.id

    Sejarah, Ragam, dan Kepercayaan Terhadap Badik, Senjata Khas Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Mencuri Raden Saleh, dan Pemeran Utamanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Permainan Anak Makassar Zaman Dulu Dan Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Yang Tidak Dianjurkan Untuk Divaksin Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu Dangdut untuk Kamu yang Lagi Jatuh Cinta atau Patah Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

Instagram

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Makassar Dreams

ADVERTISEMENT
  • Tentang Adapada
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip

Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In