fbpx
Senin, 25 Agustus 2025
  • Login
ADAPADA.COM
ADVERTISEMENT
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
Adapada.com
ADVERTISEMENT
Home Bisnis & Event

Indonesia Belum Izinkan iPhone 16 Dijual: Ini Alasannya

by REDAKSI
2024-11-05
ip ADAPADA.COM
FacebookTwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADAPADA.COM – Pada 20 September lalu, Apple resmi meluncurkan seri iPhone 16, yang terdiri dari iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max. Namun, di tengah antusiasme global, Indonesia menjadi salah satu negara yang belum mengizinkan penjualan resmi ponsel terbaru ini. Mengapa demikian?

Pelarangan ini disebabkan oleh komitmen investasi Apple yang masih belum terpenuhi kepada pemerintah Indonesia. Dari total investasi sebesar Rp 1,71 triliun, Apple masih memiliki sisa pembayaran sekitar Rp 240 miliar. Akibatnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum memberikan izin bagi iPhone 16 untuk masuk ke pasar Indonesia secara legal.

Baca Juga

Buktikan Anak Punk Bisa Sehat, Punk Rock & Run Warnai Kemerdekaan RI di Makassar

Kesepakatan Kerjasama Trump–Prabowo: Untung-Rugi dan Implikasi Akses Data Penduduk Indonesia

ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI
ADVERTISEMENT

Alternatif untuk Konsumen: Beli di Luar Negeri

ADVERTISEMENT

Meski demikian, masyarakat Indonesia yang ingin membeli iPhone 16 tetap bisa melakukannya, tetapi dengan membelinya dari luar negeri. Kemenperin memperbolehkan masyarakat membawa maksimal dua unit iPhone untuk pemakaian pribadi, asalkan IMEI perangkat sudah terdaftar.

“Jika ada pihak yang memperjualbelikan secara ilegal, kami akan mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI-nya,” ujar Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin.

Pembelian dari luar negeri akan dikenakan bea masuk sebesar Rp 4,1 juta per unit, tergantung pada harga dan dokumen pajak.

Alasan Utama: Belum Memenuhi TKDN dan Komitmen Investasi

Selain persoalan investasi, Apple juga belum memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017. Peraturan ini mensyaratkan agar produk elektronik yang dijual di Indonesia memiliki komponen lokal dalam jumlah tertentu. Masa berlaku sertifikat TKDN Apple juga sudah habis, sehingga perlu diperbarui dengan melunasi sisa komitmen investasi.

Spesifikasi Baru iPhone 16 Series

iPhone 16 dan iPhone 16 Pro menghadirkan peningkatan signifikan dari pendahulunya, termasuk layar yang lebih besar. Menurut Gizmodo, layar iPhone 16 berukuran 6,1 inci dan iPhone 16 Plus berukuran 6,7 inci, sementara iPhone 16 Pro memiliki layar 6,2 inci, dan iPhone 16 Pro Max hadir dengan ukuran layar 6,8 inci. Semua varian dilengkapi teknologi layar OLED dengan micro-lens array, memberikan tampilan visual yang lebih tajam.

Khusus pada iPhone 16 Pro Max, Apple menyematkan lensa super telephoto periscope camera, yang memberikan kemampuan super zoom untuk pertama kalinya pada lini iPhone.

Bagi masyarakat yang ingin segera mendapatkan iPhone 16, membeli di luar negeri sementara ini menjadi pilihan terbaik, sembari menunggu Apple memenuhi kewajiban investasi dan TKDN di Indonesia.

Source: kumparan.com
Tags: AppleIMEIiphone 16iphone 16 dilarang
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Fenomena “Grid Zero” di Instagram: Penghapusan Postingan Demi Estetika dan Privasi

Next Post

Trump Kalahkan Kamala Harris di Pilpres 2024: Berikut Alasan Utamanya

Postingan Terkait

Foto: Endi Kunnu

Buktikan Anak Punk Bisa Sehat, Punk Rock & Run Warnai Kemerdekaan RI di Makassar

2025-08-10
adapada ADAPADA.COM

Kesepakatan Kerjasama Trump–Prabowo: Untung-Rugi dan Implikasi Akses Data Penduduk Indonesia

2025-07-24
spm ADAPADA.COM

Superman (2025): Awal Baru DC Universe yang Lebih Manusiawi dan Penuh Harapan

2025-07-16
yt ADAPADA.COM

Kebijakan Baru YouTube: Monetisasi untuk Konten Otentik & Orisinal

2025-07-15
picture by okc shop

It is a Thunder! OKC Juara NBA 2025 Setelah Drama Tujuh Gim Oklahoma City

2025-06-23
WhatsApp Image 2025 06 12 at 17.18.46 ADAPADA.COM

PSM Makassar Gaet Bank BTN untuk Liga 1 Musim 2025/2026

2025-06-12
Load More
Next Post
tr ADAPADA.COM

Trump Kalahkan Kamala Harris di Pilpres 2024: Berikut Alasan Utamanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0
ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Facebook Youtube Instagram Twitter

Berita Populer

  • Sumber foto: Republika.co.id

    Sejarah, Ragam, dan Kepercayaan Terhadap Badik, Senjata Khas Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Isbat, Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1442 H Jatuh pada 13 Mei 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Permainan Anak Makassar Zaman Dulu Dan Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Mencuri Raden Saleh, dan Pemeran Utamanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarung Sarung Cerita Budaya Suku Bugis Yang di Filmkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

Instagram

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Makassar Dreams

ADVERTISEMENT
  • Tentang Adapada
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip

Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In