fbpx
Selasa, 14 Oktober 2025
  • Login
ADAPADA.COM
ADVERTISEMENT
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
Adapada.com
ADVERTISEMENT
Home Bisnis & Event

Indonesia Belum Izinkan iPhone 16 Dijual: Ini Alasannya

by REDAKSI
2024-11-05
ip ADAPADA.COM
FacebookTwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADAPADA.COM – Pada 20 September lalu, Apple resmi meluncurkan seri iPhone 16, yang terdiri dari iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max. Namun, di tengah antusiasme global, Indonesia menjadi salah satu negara yang belum mengizinkan penjualan resmi ponsel terbaru ini. Mengapa demikian?

Pelarangan ini disebabkan oleh komitmen investasi Apple yang masih belum terpenuhi kepada pemerintah Indonesia. Dari total investasi sebesar Rp 1,71 triliun, Apple masih memiliki sisa pembayaran sekitar Rp 240 miliar. Akibatnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum memberikan izin bagi iPhone 16 untuk masuk ke pasar Indonesia secara legal.

Baca Juga

Grand Opening Mister Donut ke-23 Meriahkan Trans Studio Mall Makassar

Penutupan Olympic of Statistics HMPS Statistika FMIPA UNM Tahun 2025

ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI
ADVERTISEMENT

Alternatif untuk Konsumen: Beli di Luar Negeri

ADVERTISEMENT

Meski demikian, masyarakat Indonesia yang ingin membeli iPhone 16 tetap bisa melakukannya, tetapi dengan membelinya dari luar negeri. Kemenperin memperbolehkan masyarakat membawa maksimal dua unit iPhone untuk pemakaian pribadi, asalkan IMEI perangkat sudah terdaftar.

“Jika ada pihak yang memperjualbelikan secara ilegal, kami akan mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI-nya,” ujar Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin.

Pembelian dari luar negeri akan dikenakan bea masuk sebesar Rp 4,1 juta per unit, tergantung pada harga dan dokumen pajak.

Alasan Utama: Belum Memenuhi TKDN dan Komitmen Investasi

Selain persoalan investasi, Apple juga belum memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017. Peraturan ini mensyaratkan agar produk elektronik yang dijual di Indonesia memiliki komponen lokal dalam jumlah tertentu. Masa berlaku sertifikat TKDN Apple juga sudah habis, sehingga perlu diperbarui dengan melunasi sisa komitmen investasi.

Spesifikasi Baru iPhone 16 Series

iPhone 16 dan iPhone 16 Pro menghadirkan peningkatan signifikan dari pendahulunya, termasuk layar yang lebih besar. Menurut Gizmodo, layar iPhone 16 berukuran 6,1 inci dan iPhone 16 Plus berukuran 6,7 inci, sementara iPhone 16 Pro memiliki layar 6,2 inci, dan iPhone 16 Pro Max hadir dengan ukuran layar 6,8 inci. Semua varian dilengkapi teknologi layar OLED dengan micro-lens array, memberikan tampilan visual yang lebih tajam.

Khusus pada iPhone 16 Pro Max, Apple menyematkan lensa super telephoto periscope camera, yang memberikan kemampuan super zoom untuk pertama kalinya pada lini iPhone.

Bagi masyarakat yang ingin segera mendapatkan iPhone 16, membeli di luar negeri sementara ini menjadi pilihan terbaik, sembari menunggu Apple memenuhi kewajiban investasi dan TKDN di Indonesia.

Source: kumparan.com
Tags: AppleIMEIiphone 16iphone 16 dilarang
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Fenomena “Grid Zero” di Instagram: Penghapusan Postingan Demi Estetika dan Privasi

Next Post

Trump Kalahkan Kamala Harris di Pilpres 2024: Berikut Alasan Utamanya

Postingan Terkait

Foto: Endy Kunnu

Grand Opening Mister Donut ke-23 Meriahkan Trans Studio Mall Makassar

2025-09-19
WhatsApp Image 2025 09 16 at 19.33.12 ADAPADA.COM

Penutupan Olympic of Statistics HMPS Statistika FMIPA UNM Tahun 2025

2025-09-18
MC ADAPADA.COM

Pembukaan Resmi Olympic of Statistics HMPS Statistika FMIPA UNM Tahun 2025

2025-09-05
Foto: Endi Kunnu

Buktikan Anak Punk Bisa Sehat, Punk Rock & Run Warnai Kemerdekaan RI di Makassar

2025-08-10
adapada ADAPADA.COM

Kesepakatan Kerjasama Trump–Prabowo: Untung-Rugi dan Implikasi Akses Data Penduduk Indonesia

2025-07-24
spm ADAPADA.COM

Superman (2025): Awal Baru DC Universe yang Lebih Manusiawi dan Penuh Harapan

2025-07-16
Load More
Next Post
tr ADAPADA.COM

Trump Kalahkan Kamala Harris di Pilpres 2024: Berikut Alasan Utamanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0
ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Facebook Youtube Instagram Twitter

Berita Populer

    ADVERTISEMENT

    Instagram

      The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

    Makassar Dreams

    ADVERTISEMENT
    • Tentang Adapada
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • Ada Apa
    • Ada Pada
    • PSM
    • Profile
    • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Bisnis & Event
    • Sports
    • Tips
    • Trip

    Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In