ADAPADA.COM – Kepala jaksa penuntut umum Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Karim Khan, mengumumkan pada Senin (20/5/2024) bahwa pihaknya tengah mengupayakan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pemimpin Hamas Yahya Sinwar atas tuduhan kejahatan perang. Dakwaan ini berkaitan dengan serangan 7 Oktober oleh Hamas terhadap Israel dan respons militer Israel di Gaza.
Panel hakim ICC akan menilai permohonan tersebut. Langkah ini muncul meskipun ada peringatan dari Amerika Serikat bahwa hal itu bisa membahayakan upaya kesepakatan gencatan senjata. Israel juga mengecam keras keputusan ini, menyebutnya sebagai “distorsi mendalam terhadap keadilan.”
Selain Netanyahu dan Sinwar, Khan juga meminta surat perintah penangkapan untuk Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan dua pemimpin Hamas lainnya: kepala militer Mohammed Diab Ibrahim al-Masri dan kepala biro politik Ismail Haniyeh.
Menanggapi hal ini, oposisi Israel melalui Benny Gantz menyatakan bahwa menyamakan pemimpin Israel dengan pemimpin organisasi teroris adalah “distorsi keadilan yang mendalam.”
Pemerintah Israel dan Amerika Serikat menentang keras penyelidikan ICC ini, dengan Gedung Putih menyatakan bahwa mereka tidak mendukung atau mengakui yurisdiksi ICC. Meskipun demikian, beberapa politisi Barat, termasuk Menteri Luar Negeri Belgia, mendukung langkah ICC ini sebagai bagian penting dalam penyelidikan situasi di Palestina.
Beberapa politisi Barat menyambut baik pengumuman tersebut. Permintaan “surat perintah penangkapan terhadap pejabat Hamas dan Israel merupakan langkah penting dalam penyelidikan situasi di Palestina,” kata Menteri Luar Negeri Belgia Hadja Lahbib dalam sebuah unggahan di X, menambahkan bahwa kejahatan di Gaza harus diadili “di tingkat tertinggi, siapa pun pelakunya.”
ICC, yang menyelidiki kejahatan berat seperti genosida dan kejahatan perang, berhadapan dengan tantangan besar dalam kasus ini, terutama karena Israel dan Amerika Serikat tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut.