fbpx
Selasa, 14 Oktober 2025
  • Login
ADAPADA.COM
ADVERTISEMENT
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
Adapada.com
ADVERTISEMENT
Home Ada Apa

ICC: Surat Penangkapan untuk Netanyahu dan Sinwar atas Tuduhan Kejahatan Perang

by REDAKSI
2024-05-21
Net ADAPADA.COM
FacebookTwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADAPADA.COM – Kepala jaksa penuntut umum Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Karim Khan, mengumumkan pada Senin (20/5/2024) bahwa pihaknya tengah mengupayakan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pemimpin Hamas Yahya Sinwar atas tuduhan kejahatan perang. Dakwaan ini berkaitan dengan serangan 7 Oktober oleh Hamas terhadap Israel dan respons militer Israel di Gaza.

Panel hakim ICC akan menilai permohonan tersebut. Langkah ini muncul meskipun ada peringatan dari Amerika Serikat bahwa hal itu bisa membahayakan upaya kesepakatan gencatan senjata. Israel juga mengecam keras keputusan ini, menyebutnya sebagai “distorsi mendalam terhadap keadilan.”

Baca Juga

Grand Opening Mister Donut ke-23 Meriahkan Trans Studio Mall Makassar

Penutupan Olympic of Statistics HMPS Statistika FMIPA UNM Tahun 2025

ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI
ADVERTISEMENT

Selain Netanyahu dan Sinwar, Khan juga meminta surat perintah penangkapan untuk Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan dua pemimpin Hamas lainnya: kepala militer Mohammed Diab Ibrahim al-Masri dan kepala biro politik Ismail Haniyeh.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal ini, oposisi Israel melalui Benny Gantz menyatakan bahwa menyamakan pemimpin Israel dengan pemimpin organisasi teroris adalah “distorsi keadilan yang mendalam.”

Pemerintah Israel dan Amerika Serikat menentang keras penyelidikan ICC ini, dengan Gedung Putih menyatakan bahwa mereka tidak mendukung atau mengakui yurisdiksi ICC. Meskipun demikian, beberapa politisi Barat, termasuk Menteri Luar Negeri Belgia, mendukung langkah ICC ini sebagai bagian penting dalam penyelidikan situasi di Palestina.

Beberapa politisi Barat menyambut baik pengumuman tersebut. Permintaan “surat perintah penangkapan terhadap pejabat Hamas dan Israel merupakan langkah penting dalam penyelidikan situasi di Palestina,” kata Menteri Luar Negeri Belgia Hadja Lahbib dalam sebuah unggahan di X, menambahkan bahwa kejahatan di Gaza harus diadili “di tingkat tertinggi, siapa pun pelakunya.”

ICC, yang menyelidiki kejahatan berat seperti genosida dan kejahatan perang, berhadapan dengan tantangan besar dalam kasus ini, terutama karena Israel dan Amerika Serikat tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut.

Source: bloombergtechnoz.com
Tags: GAZAicckejahatan israelkejahatan perangnetanyahuPalestinastop gaza genocide
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pj Gubernur Sulsel Pastikan Pembangunan Stadion Sudiang Telah Dianggarkan di APBN

Next Post

United Kalahkan City di Final Piala FA dan Amankan Tempat di Liga Europa

Postingan Terkait

Foto: Endy Kunnu

Grand Opening Mister Donut ke-23 Meriahkan Trans Studio Mall Makassar

2025-09-19
WhatsApp Image 2025 09 16 at 19.33.12 ADAPADA.COM

Penutupan Olympic of Statistics HMPS Statistika FMIPA UNM Tahun 2025

2025-09-18
MC ADAPADA.COM

Pembukaan Resmi Olympic of Statistics HMPS Statistika FMIPA UNM Tahun 2025

2025-09-05
adapada ADAPADA.COM

Kesepakatan Kerjasama Trump–Prabowo: Untung-Rugi dan Implikasi Akses Data Penduduk Indonesia

2025-07-24
spm ADAPADA.COM

Superman (2025): Awal Baru DC Universe yang Lebih Manusiawi dan Penuh Harapan

2025-07-16
yt ADAPADA.COM

Kebijakan Baru YouTube: Monetisasi untuk Konten Otentik & Orisinal

2025-07-15
Load More
Next Post
mu ADAPADA.COM

United Kalahkan City di Final Piala FA dan Amankan Tempat di Liga Europa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0
ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Facebook Youtube Instagram Twitter

Berita Populer

    ADVERTISEMENT

    Instagram

      The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

    Makassar Dreams

    ADVERTISEMENT
    • Tentang Adapada
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • Ada Apa
    • Ada Pada
    • PSM
    • Profile
    • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Bisnis & Event
    • Sports
    • Tips
    • Trip

    Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In