fbpx
Selasa, 24 Juni 2025
  • Login
ADAPADA.COM
ADVERTISEMENT
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
Adapada.com
ADVERTISEMENT
Home Ada Apa

Gugat UU Hak Cipta, Musisi Tanah Air Tuntut Keadilan Royalti – Respons Ahmad Dhani dan Sikap Pemerintah

by REDAKSI
2025-03-14
visi ADAPADA.COM
FacebookTwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADAPADA.COM – Puluhan musisi Indonesia yang tergabung dalam manifesto Vibrasi Suara Indonesia (VISI) telah mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini melibatkan sejumlah penyanyi ternama seperti Raisa, Armand Maulana, dan Ariel NOAH.

Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tersebut, terdapat empat poin utama yang dipersoalkan:

Baca Juga

It is a Thunder! OKC Juara NBA 2025 Setelah Drama Tujuh Gim Oklahoma City

PSM Makassar Gaet Bank BTN untuk Liga 1 Musim 2025/2026

ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI
ADVERTISEMENT

1. Perizinan Performing Rights: Apakah penyanyi harus mendapatkan izin langsung dari pencipta lagu untuk membawakan lagu tersebut dalam pertunjukan.

ADVERTISEMENT

2. Pihak yang Wajib Membayar Royalti: Penentuan siapa yang secara hukum berkewajiban membayar royalti atas performing rights.

3. Penentuan Tarif Royalti: Apakah individu atau badan hukum dapat menetapkan dan memungut tarif royalti performing rights secara mandiri, di luar mekanisme yang ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan tarif yang ditentukan oleh peraturan pemerintah.

4. Status Hukum Wanprestasi Pembayaran Royalti: Klasifikasi wanprestasi (ingkar janji) dalam pembayaran royalti performing rights, apakah termasuk ranah pidana atau perdata.

Menanggapi gugatan ini, musisi Ahmad Dhani menyatakan rasa terharu atas kepedulian para penyanyi terhadap hak pencipta lagu. Melalui unggahan di Instagram, Dhani menulis, “Enggak menyangka mereka ternyata peduli dengan Pencipta Lagu. Terharu.” Ia juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa poin yang diajukan dalam gugatan tersebut, termasuk kewajiban penyanyi untuk meminta izin kepada pencipta lagu dan pembayaran royalti yang diambil dari promotor atau event organizer.

Dhani menambahkan bahwa penyanyi seharusnya meminta izin kepada pencipta lagu sebelum membawakan karyanya dalam pertunjukan. Ia menekankan bahwa royalti atas performing rights harus dibayar oleh pelaku pertunjukan, dalam hal ini penyanyi.

Gugatan ini mencerminkan upaya para musisi untuk memperjelas dan memperbaiki sistem royalti di Indonesia, sehingga dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri musik.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh 29 musisi Indonesia ke Mahkamah Konstitusi.

Biasanya, pemerintah akan menunggu proses hukum berjalan dan menghormati mekanisme yang ada sebelum memberikan tanggapan resmi.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah menerima gugatan tersebut dan akan memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Proses ini melibatkan pemeriksaan materi gugatan, mendengarkan keterangan para pihak terkait, dan pada akhirnya memutuskan apakah pasal-pasal yang digugat bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

Perkembangan lebih lanjut mengenai tanggapan pemerintah kemungkinan akan muncul seiring berjalannya proses hukum dan setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Source: Kompas, Fajar, Antara
Tags: musik indonesiamusisi indonesiamusisi tanah airroyalti musikvisi
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Film Pendek Indonesia ‘The Atlantis Mussels’ Menang Best ShortDoc di MegaCities-ShortDocs 2024, Melaju ke Cannes

Next Post

Pengesahan Revisi UU TNI: Poin Penting, Dampak, dan Kontroversi

Postingan Terkait

picture by okc shop

It is a Thunder! OKC Juara NBA 2025 Setelah Drama Tujuh Gim Oklahoma City

2025-06-23
WhatsApp Image 2025 06 12 at 17.18.46 ADAPADA.COM

PSM Makassar Gaet Bank BTN untuk Liga 1 Musim 2025/2026

2025-06-12
POR ADAPADA.COM

Babak Final: Lima Gol, Tiga Senior, Satu Wonderkid

2025-06-10
ole ADAPADA.COM

Timnas Indonesia Taklukkan China 1-0: Lolos Bersejarah dan Penuh Fakta Unik!

2025-06-07
psg ADAPADA.COM

PSG Akhirnya Angkat Si Kuping Besar

2025-06-02
CC ADAPADA.COM

Kisah Inspiratif Cecep, Pembersih Masjid yang Diundang Naik Haji oleh Kerajaan Arab Saudi

2025-05-26
Load More
Next Post
RUU ADAPADA.COM

Pengesahan Revisi UU TNI: Poin Penting, Dampak, dan Kontroversi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0
ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Facebook Youtube Instagram Twitter

Berita Populer

  • Sumber foto: Republika.co.id

    Sejarah, Ragam, dan Kepercayaan Terhadap Badik, Senjata Khas Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terlalu Jago, Akun PUBG SuperNayr Sering di Banned oleh Sistem.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Pendek Indonesia ‘The Atlantis Mussels’ Menang Best ShortDoc di MegaCities-ShortDocs 2024, Melaju ke Cannes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Band Makassar, yang Wajib Masuk Daftar Playlistmu!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat Rutin Minum Air Serai Campur Jahe dan Madu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

Instagram

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Makassar Dreams

ADVERTISEMENT
  • Tentang Adapada
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip

Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In