ADAPADA.COM – Baru-baru ini (30/10) lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan memberikan uang kepada pengemis di jalanan. MUI mengungkapkan para pengemis di jalanan merupakan hasil eksploitasi dari orang tertentu.
Fatwa nomor 01 tahun 2021 berbunyi ‘Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan Ruang Publik’ diumumkan oleh KH. Muammar Bakri melalui jumpa pers disalah satu warkop di Makassar.
Melalui keterangan tertulis Sekertaris Umum MUI Sulsel KH. Muammar Bakri,mengatakan bahwa “pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang public karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik,”
Dia juga menjelasakan kalau pemerintah wajib menyantuni, memelihara dan membina para pengemis dengan sebaik-baiknya. MUI juga merekomendasikan untuk diadakan kerja sama antara Lembaga pengelola zakat dan Lembaga sosial lainnya dengan pemerintah, untuk melakukan pembinaan.
Muammar menambahkan bahwa terdapat temuan yang signifikan bahwa kebanyakan pengemis di jalanan dieksploitasi oleh oknum-oknum tertentu.
Dengan adanya fatwa MUI ini maka disarankan bagi para dermawan yang ingin berbuat amal sebaiknya sesuai pada tempatnya, seperti Lembaga zakat dan Lembaga kemanusiaan lainnya yang sudah terverifikasi. Juga diharpkan kepada dinas sosial agar melakukan tindakan dan pembinaan kepada para pengemis tersebut.
Dan semoga para penegak hukum diharapkan bisa menindak para pengeksploitasi pengemis dengan tegas.