fbpx
Selasa, 14 Oktober 2025
  • Login
ADAPADA.COM
ADVERTISEMENT
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
Adapada.com
ADVERTISEMENT
Home Ada Apa

Fatwa MUI Sulsel, Haram Memberi Uang ke Pengemis di Jalanan

by REDAKSI
2021-11-01
Pengemis ADAPADA.COM
FacebookTwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADAPADA.COM – Baru-baru ini (30/10) lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan memberikan uang kepada pengemis di jalanan. MUI mengungkapkan para pengemis di jalanan merupakan hasil eksploitasi dari orang tertentu.

Fatwa nomor 01 tahun 2021 berbunyi ‘Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan Ruang Publik’ diumumkan oleh KH. Muammar Bakri melalui jumpa pers disalah satu warkop di Makassar.

Baca Juga

Grand Opening Mister Donut ke-23 Meriahkan Trans Studio Mall Makassar

Penutupan Olympic of Statistics HMPS Statistika FMIPA UNM Tahun 2025

ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI
ADVERTISEMENT

Melalui keterangan tertulis Sekertaris Umum MUI Sulsel KH. Muammar Bakri,mengatakan bahwa “pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang public karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik,”

ADVERTISEMENT

Dia juga menjelasakan kalau pemerintah wajib menyantuni, memelihara dan membina para pengemis dengan sebaik-baiknya. MUI juga merekomendasikan untuk diadakan kerja sama antara Lembaga pengelola zakat dan Lembaga sosial lainnya dengan pemerintah, untuk melakukan pembinaan.

Muammar menambahkan bahwa terdapat temuan yang signifikan bahwa kebanyakan pengemis di jalanan dieksploitasi oleh oknum-oknum tertentu.

Dengan adanya fatwa MUI ini maka disarankan bagi para dermawan yang ingin berbuat amal sebaiknya sesuai pada tempatnya, seperti Lembaga zakat dan Lembaga kemanusiaan lainnya yang sudah terverifikasi. Juga diharpkan kepada dinas sosial agar melakukan tindakan dan pembinaan kepada para pengemis tersebut.

Dan semoga para penegak hukum diharapkan bisa menindak para pengeksploitasi pengemis dengan tegas.

Source: detik.com | kompas.com
Tags: #fatwmuisulsel#haram#lembagazakat#lsm#mui#muisulsel#pengemis#pengemisjalanan#zakatAdapada
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Indonesia Terima Presidensi G20, Jokowi Undang Para Pemimpin Dunia ke Bali

Next Post

BRI Liga 1: Tumbangkan Persita, PSM Raih Kado Istimewa di Ultah ke-106 Tahun

Postingan Terkait

Foto: Endy Kunnu

Grand Opening Mister Donut ke-23 Meriahkan Trans Studio Mall Makassar

2025-09-19
WhatsApp Image 2025 09 16 at 19.33.12 ADAPADA.COM

Penutupan Olympic of Statistics HMPS Statistika FMIPA UNM Tahun 2025

2025-09-18
MC ADAPADA.COM

Pembukaan Resmi Olympic of Statistics HMPS Statistika FMIPA UNM Tahun 2025

2025-09-05
adapada ADAPADA.COM

Kesepakatan Kerjasama Trump–Prabowo: Untung-Rugi dan Implikasi Akses Data Penduduk Indonesia

2025-07-24
spm ADAPADA.COM

Superman (2025): Awal Baru DC Universe yang Lebih Manusiawi dan Penuh Harapan

2025-07-16
yt ADAPADA.COM

Kebijakan Baru YouTube: Monetisasi untuk Konten Otentik & Orisinal

2025-07-15
Load More
Next Post
adapada ultah psm copy 1600x949 ADAPADA.COM

BRI Liga 1: Tumbangkan Persita, PSM Raih Kado Istimewa di Ultah ke-106 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0
ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Facebook Youtube Instagram Twitter

Berita Populer

    ADVERTISEMENT

    Instagram

      The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

    Makassar Dreams

    ADVERTISEMENT
    • Tentang Adapada
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • Ada Apa
    • Ada Pada
    • PSM
    • Profile
    • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Bisnis & Event
    • Sports
    • Tips
    • Trip

    Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In