fbpx
Senin, 9 Juni 2025
  • Login
ADAPADA.COM
ADVERTISEMENT
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
Adapada.com
ADVERTISEMENT
Home Ada Apa

Fatwa MUI Sulsel, Haram Memberi Uang ke Pengemis di Jalanan

by REDAKSI
2021-11-01
Pengemis ADAPADA.COM
FacebookTwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADAPADA.COM – Baru-baru ini (30/10) lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan memberikan uang kepada pengemis di jalanan. MUI mengungkapkan para pengemis di jalanan merupakan hasil eksploitasi dari orang tertentu.

Fatwa nomor 01 tahun 2021 berbunyi ‘Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan Ruang Publik’ diumumkan oleh KH. Muammar Bakri melalui jumpa pers disalah satu warkop di Makassar.

Baca Juga

Timnas Indonesia Taklukkan China 1-0: Lolos Bersejarah dan Penuh Fakta Unik!

PSG Akhirnya Angkat Si Kuping Besar

ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI
ADVERTISEMENT

Melalui keterangan tertulis Sekertaris Umum MUI Sulsel KH. Muammar Bakri,mengatakan bahwa “pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang public karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik,”

ADVERTISEMENT

Dia juga menjelasakan kalau pemerintah wajib menyantuni, memelihara dan membina para pengemis dengan sebaik-baiknya. MUI juga merekomendasikan untuk diadakan kerja sama antara Lembaga pengelola zakat dan Lembaga sosial lainnya dengan pemerintah, untuk melakukan pembinaan.

Muammar menambahkan bahwa terdapat temuan yang signifikan bahwa kebanyakan pengemis di jalanan dieksploitasi oleh oknum-oknum tertentu.

Dengan adanya fatwa MUI ini maka disarankan bagi para dermawan yang ingin berbuat amal sebaiknya sesuai pada tempatnya, seperti Lembaga zakat dan Lembaga kemanusiaan lainnya yang sudah terverifikasi. Juga diharpkan kepada dinas sosial agar melakukan tindakan dan pembinaan kepada para pengemis tersebut.

Dan semoga para penegak hukum diharapkan bisa menindak para pengeksploitasi pengemis dengan tegas.

Source: detik.com | kompas.com
Tags: #fatwmuisulsel#haram#lembagazakat#lsm#mui#muisulsel#pengemis#pengemisjalanan#zakatAdapada
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Indonesia Terima Presidensi G20, Jokowi Undang Para Pemimpin Dunia ke Bali

Next Post

BRI Liga 1: Tumbangkan Persita, PSM Raih Kado Istimewa di Ultah ke-106 Tahun

Postingan Terkait

ole ADAPADA.COM

Timnas Indonesia Taklukkan China 1-0: Lolos Bersejarah dan Penuh Fakta Unik!

2025-06-07
psg ADAPADA.COM

PSG Akhirnya Angkat Si Kuping Besar

2025-06-02
CC ADAPADA.COM

Kisah Inspiratif Cecep, Pembersih Masjid yang Diundang Naik Haji oleh Kerajaan Arab Saudi

2025-05-26
duri ADAPADA.COM

“Pengepungan di Bukit Duri”: Film Karya Joko Anwar yang Lagi Naik Daun, Salip “The Raid”

2025-05-20
photo ilustrasi

QRIS Siap Digunakan di Berbagai Negara Asia, AS Soroti Kebijakan sebagai Hambatan Perdagangan

2025-04-25
u17 ADAPADA.COM

Garuda Muda Tembus Piala Dunia U-17 2025: Indonesia Lolos Lewat Kemenangan Telak

2025-04-09
Load More
Next Post
adapada ultah psm copy 1600x949 ADAPADA.COM

BRI Liga 1: Tumbangkan Persita, PSM Raih Kado Istimewa di Ultah ke-106 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0
ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Facebook Youtube Instagram Twitter

Berita Populer

  • Sumber foto: Republika.co.id

    Sejarah, Ragam, dan Kepercayaan Terhadap Badik, Senjata Khas Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Mencuri Raden Saleh, dan Pemeran Utamanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Permainan Anak Makassar Zaman Dulu Dan Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat Rutin Minum Air Serai Campur Jahe dan Madu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Coto Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

Instagram

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Makassar Dreams

ADVERTISEMENT
  • Tentang Adapada
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip

Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In