ADAPADA.COM – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), mengumumkan penerbitan e-KTP akan mulai dihapuskan. Sebagai gantinya adalah penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
Hal ini akan dilakukan secara bertahap, IKD adalah versi digital dari identitas atau KTP dalam bentuk online. Bagaimana dengan yang sudah memiliki e-KTP?
Dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. IKD diterapkan meskipun penduduk sudah memiliki e-KTP. Hal ini karena sistem IKD memiliki fitur yang dinilai lebih lengkap dibanding e-KTP.
IKD sendiri dapat memuat beberapa dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Fitur tersebut memungkinkan penduduk untuk mendapatkan layanan Dukcapil serta terintegrasi dengan layanan publik lainnya.
e-KTP akan tetap dipakai dan saling melengkapi dengan IKD mengingat kondisi penduduk tidak semua memiliki ponsel dan tidak semua bisa mengakses jaringan internet.
Cara Aktivasi IKD
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital
2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone
3. Klik tombol ‘Verifikasi Data’
4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
5. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP
6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD
7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
8. Aktivasi IKD telah selesai
Untuk memastikan aktivasi berjalan lancar, berikut beberapa tips tambahan:
Pastikan koneksi internet stabil saat mengunduh aplikasi dan melakukan aktivasi.
Periksa email secara berkala untuk memastikan menerima kode aktivasi.
Jika mengalami kendala, hubungi petugas Dinas Kependudukan atau Kantor Kecamatan setempat.
Dengan membaca panduan ini, kita kini memiliki pemahaman yang mendalam tentang cara aktivasi E-KTP menjadi IKD.