fbpx
Rabu, 15 Oktober 2025
  • Login
ADAPADA.COM
ADVERTISEMENT
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
  • Ada Apa
  • Ada Pada
  • PSM
  • Profile
  • Gaya Hidup
  • Seni & Budaya
  • Bisnis & Event
  • Sports
  • Tips
  • Trip
No Result
View All Result
Adapada.com
ADVERTISEMENT
Home Ada Apa

e-KTP akan Menjadi IKD, Begini Caranya

by REDAKSI
2023-12-14
ikd ADAPADA.COM
FacebookTwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADAPADA.COM – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), mengumumkan penerbitan e-KTP akan mulai dihapuskan. Sebagai gantinya adalah penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.

Hal ini akan dilakukan secara bertahap, IKD adalah versi digital dari identitas atau KTP dalam bentuk online. Bagaimana dengan yang sudah memiliki e-KTP?

Baca Juga

Grand Opening Mister Donut ke-23 Meriahkan Trans Studio Mall Makassar

Penutupan Olympic of Statistics HMPS Statistika FMIPA UNM Tahun 2025

ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI ADAPADAKEDAI
ADVERTISEMENT

Dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. IKD diterapkan meskipun penduduk sudah memiliki e-KTP. Hal ini karena sistem IKD memiliki fitur yang dinilai lebih lengkap dibanding e-KTP.

ADVERTISEMENT

IKD sendiri dapat memuat beberapa dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Fitur tersebut memungkinkan penduduk untuk mendapatkan layanan Dukcapil serta terintegrasi dengan layanan publik lainnya.

e-KTP akan tetap dipakai dan saling melengkapi dengan IKD mengingat kondisi penduduk tidak semua memiliki ponsel dan tidak semua bisa mengakses jaringan internet.

Cara Aktivasi IKD
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital
2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone
3. Klik tombol ‘Verifikasi Data’
4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
5. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP
6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD
7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
8. Aktivasi IKD telah selesai

Untuk memastikan aktivasi berjalan lancar, berikut beberapa tips tambahan:

Pastikan koneksi internet stabil saat mengunduh aplikasi dan melakukan aktivasi.
Periksa email secara berkala untuk memastikan menerima kode aktivasi.
Jika mengalami kendala, hubungi petugas Dinas Kependudukan atau Kantor Kecamatan setempat.

Dengan membaca panduan ini, kita kini memiliki pemahaman yang mendalam tentang cara aktivasi E-KTP menjadi IKD.

Source: detik.com
Tags: aktivasi ikddukcapilektpikdkemendagri
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Antusiasme Siswa SMAN 1 Maros Sebagai Pemilih Pemula Belajar Tangkal Hoaks Pemilu dari Tular Nalar

Next Post

Bencana Banjir Gaza Menimpa Warga Palestina

Postingan Terkait

Foto: Endy Kunnu

Grand Opening Mister Donut ke-23 Meriahkan Trans Studio Mall Makassar

2025-09-19
WhatsApp Image 2025 09 16 at 19.33.12 ADAPADA.COM

Penutupan Olympic of Statistics HMPS Statistika FMIPA UNM Tahun 2025

2025-09-18
MC ADAPADA.COM

Pembukaan Resmi Olympic of Statistics HMPS Statistika FMIPA UNM Tahun 2025

2025-09-05
adapada ADAPADA.COM

Kesepakatan Kerjasama Trump–Prabowo: Untung-Rugi dan Implikasi Akses Data Penduduk Indonesia

2025-07-24
spm ADAPADA.COM

Superman (2025): Awal Baru DC Universe yang Lebih Manusiawi dan Penuh Harapan

2025-07-16
yt ADAPADA.COM

Kebijakan Baru YouTube: Monetisasi untuk Konten Otentik & Orisinal

2025-07-15
Load More
Next Post
© UNICEF/Eyad El Baba Heavy rains have led to flooding in the streets of Khan Younis in the southern Gaza Strip.

Bencana Banjir Gaza Menimpa Warga Palestina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0 Adapada Kedai 2.0
ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Facebook Youtube Instagram Twitter

Berita Populer

    ADVERTISEMENT

    Instagram

      The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

    Makassar Dreams

    ADVERTISEMENT
    • Tentang Adapada
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi

    Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • Ada Apa
    • Ada Pada
    • PSM
    • Profile
    • Gaya Hidup
    • Seni & Budaya
    • Bisnis & Event
    • Sports
    • Tips
    • Trip

    Copyright © 2020 Adapada.com | All Rights Reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In