ADAPADA.COM – Apple telah mencapai kesepakatan dengan pemerintah Indonesia untuk kembali menjual produknya di pasar domestik setelah memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Kesepakatan ini melibatkan investasi signifikan dan kerja sama strategis antara Apple dan mitra lokal.
Jenis Kerja Sama dan Nilai Investasi
Untuk memenuhi regulasi TKDN yang mensyaratkan 40% komponen lokal pada smartphone, Apple berencana berinvestasi melalui pemasoknya, termasuk Luxshare, yang akan membangun pabrik senilai $150 juta untuk memproduksi perangkat AirTag dan fasilitas lain untuk memproduksi kain mesh untuk headphone AirPods Max. Selain itu, Apple akan menginvestasikan $10 juta dalam inovasi, pendidikan, dan pelatihan, serta berkontribusi $160 juta untuk kewajiban masa depan.
Produk yang Akan Masuk ke Indonesia
Dengan terpenuhinya persyaratan TKDN, Apple telah menerima sertifikat konten lokal untuk 20 produknya, yang terdiri dari 11 model iPhone dan 9 model iPad. Beberapa model iPhone yang telah mendapatkan sertifikat TKDN antara lain:
iPhone 16e
iPhone 16
iPhone 16 Plus
iPhone 16 Pro
iPhone 16 Pro Max
Untuk model iPad, daftar lengkapnya belum dipublikasikan secara resmi, namun sertifikat TKDN telah diterbitkan untuk 9 model komputer tablet Apple.
Meskipun sertifikat ini telah diterbitkan, Apple masih memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan untuk memulai penjualan produknya di Indonesia.
Dengan langkah-langkah ini, Apple menunjukkan komitmennya untuk memenuhi regulasi Indonesia dan kembali beroperasi di pasar domestik. Investasi yang signifikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri teknologi dan manufaktur lokal, serta memperluas pilihan produk bagi konsumen Indonesia.