ADAPADA.COM – Berbagai penyesuaian dilakukan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan beberapa hal yang harus ada di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
“Pertama kami membatasi jumlah pemilih per TPS paling banyak 500 pemilih,” katanya.
Kedua, jumlah waktu kedatangan para pemilih ke TPS juga akan diatur, yakni setiap satu jam sekali. Hal ini untuk menghindari penumpukan pada jam yang sama di TPS.
“Selanjutnya, penerapan protokol kesehatan yang ketat akan diterapkan di lingkungan TPS. Seperti memakai masker, sarung tangan, dan dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di area TPS,” jelas Arief.
Kemudian, semua pemilih wajib mencuci tangan, melakukan pengecekan suhu tubuh, dilarang berdekatan dan bersalaman, serta menggunakan tinta tetes.
Terakhir, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS Pilkada 2020 dipastikan dalam kondisi sehat saat bertugas.
“KPPS yang sehat kami terapkan dengan cara melakukan rapid test kepada KPPS yang akan bertugas pada hari pemungutan suara,” ungkapnya.