ADAPADA.COM – Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikusaid II Raja Goa ke XXXVIII menanggapi perihal diajukannya Balla Lompoa sebagai Situs Cagar Budaya oleh Pemda Gowa.
“Saya selaku warga negara yang peduli dengan pelestarian Adat dan Budaya sangat setuju dengan usulan cagar budaya itu, tapi ada yang perlu dievaluasi dari beberapa tahun belakangan ini perihal konteks pengelolaan Balla’ Lompoa”. ujar beliau (2/01/2023)
Beliau merasa cukup prihatin dengan keadaan Balla’ Lompoa beberapa tahun belakangan ini, terkhusus dalam sistem pengelolaan Rumah Adat di Sungguminasa itu.
“Melihat beberapa tahun belakangan ini, pengelolaan Balla’ Lompoa terkesan dikontrol sepenuhnya oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gowa. Jika ingin melaksanakan kegiatan adat tahunan misalnya, kami selaku “pemilik” istana harus meminta izin kepada Pemda Gowa yang sejatinya bertindak selaku Fasilitator yang mendukung terlaksananya kegiatan Adat tahunan sebagai bentuk pelestarian adat dan kebudayaan”. ujar beliau.
Sebagai contohnya, Raja GOA ke XXXVIII kembali mengingatkan kejadian penghalangan keluarga istana untuk memasukkan Hewan Qurban ke Balla’ Lompoa untuk melaksanakan acara tahunan A’Cera’ Kalompoang yang berujung pertikaian antara orang adat dan satpol PP di kawasan Istana Balla’ Lompoa ditahun 2016 silam dan banyak lagi kegiatan- kegiatan Adat lain yang seharusnya dilaksanakan tapi tidak bisa tanpa izin Pemda.
“Lain halnya jika ada kegiatan yang tak ada hubungannya dengan Adat Budaya, langsung saja Istana dan pelatarannya digunakan tanpa ada konfirmasi kepada kami dan setelah kami pertanyakan katanya sudah ada izin dari Pemda. Hal- hal seperti ini yang kami sebenarnya pertanyakan tentang dimana letak keberadaan kami jika dikatakan ada kerjasama yang seharusnya Pemda sebelum mengeluarkan izin pemakaian Istana dan pelatarannya terlebih dahulu ada konfirmasi kepada kami”. Lanjut beliau.
Adapun pemberitaan beberapa hari yang lalu tentang adanya 63 lembaga Adat yang menolak Balla’ Lompoa dijadikan cagar budaya, sesungguhnya adalah luapan prihatin dari keadaan Balla Lompoa selama ini, yang tidak bisa dipakai sama sekali jika tak ada izin dari Pemda sehingga mereka sangat khawatir keadaan akan lebih rumit lagi kedepannya jika telah menjadi cagar budaya.
Sehingga sebaiknya, konteks pengelolaan Balla’ Lompoa kembali dibicarakan agar menjadi terang benderang dengan tidak mengebiri hak kami selaku pemilik Istana, sebab dalam draft pembanding yang diajukan oleh Pemda Gowa, konteks pengelolaan ini dianggap sebagai bentuk kerja sama antara pihak Pemda Gowa dan ahli waris Raja Goa ke XXXV, I Mangngimangngi Daeng Matutu Sultan Muhammad Tahir Muhibuddin Tu Menanga ri Sungguminasa.
“Saya sebagai cucu dari beliau, Pemangku Raja GOA XXXVIII tidak pernah dimintai pendapat apalagi pertimbangan soal rencana menjadikan Balla’ Lompoa sebagai Cagar Budaya. Lalu yang dimaksud ahli waris yang mana ? Jangan ada distorsi soal ini”. Tegasnya.